SF Hariyanto Langsung Adakan Rapat Kepala OPD Pejabat Pemprov Riau
RIAU, (MediaTransNews) - Sehari usai ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto langsung mengumpulkan seluruh pejabat eselon dua di lingkungan Pemprov Riau, Kamis (6/11/2025) pagi. Rapat yang berlangsung di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau bersifat tertutup. Awak media tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan rapat.
Berdasarkan informasi agenda Pemprov Riau yang diperoleh, dalam rapat perdana SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) wajib hadir langsung, tidak bisa diwakilkan. Adapun rapat membahas tentang Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Pantauan awak media, saat rapat yang sedang berlangsung. Pintu masuk Ruang Melati ditutup rapat.
Ditunjuk Mendagri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Wakil Gubernur SF Hariyanto memimpin sementara pemerintahan Provinsi Riau. Keputusan tersebut menyusul penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka kasus korupsi pemerasan dalam jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/11/2025) siang tadi. KPK juga melakukan penahanan terhadap Abdul Wahid untuk 20 hari ke depan.
Penunjukan SF Hariyanto untuk menjalankan tugas Gubernur Riau sementara dituangkan dalam surat telegram Mendagri nomor 100.2.1.3/8861/SJ yang terbit pada Rabu sore tadi.
"Berdasarkan pasal 65 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," demikian isi surat telegram Mendagri yang diteken oleh Sekjen Kemendagri Tomsir Tohir.
Merujuk pada pasal 66 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
"Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada saudara Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut," demikian surat telegram Mendagri. (Rls) ***



Tulis Komentar