BPJN BM Wilayah Riau Terkesan Ada Yang Di Tutup-Tutupi Terkait Kegiatan Proyek
PEKANBARU, (MediaTransNews) - Pejabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Riau dan Kepala Satker Wilayah II Riau kembali menuai sorotan publik.
Sekretaris DPD LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Provinsi Riau, Teringatman Harefa, menyayangkan sikap acuh pejabat BPJN yang tidak memberikan jawaban atas surat klarifikasi resmi yang telah dilayangkan ke kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, pada 3 November 2025.
“Kami menduga Kepala Balai dan Satker tidak patuh terhadap aturan administrasi negara. Seolah mengabaikan surat klarifikasi yang bersifat resmi dan penting bagi keterbukaan publik,” ujar Teringatman. Selasa, 11/11/25. Di salah satu tempat di jalan Hangtuah Kota Pekanbaru.
Teringatman menilai, sikap tertutup tersebut mencederai prinsip pelayanan publik dan menunjukkan rendahnya profesionalitas pejabat BPJN Riau.
Tambah TH, “Seharusnya pejabat dinas yang bersangkutan menjadi pelayan masyarakat, bukan justru menutup diri dari lembaga sosial dan media. Jika surat resmi saja diabaikan, bagaimana nasib masyarakat ketika menyampaikan keluhan?” tegasnya.
Aktivis antikorupsi itu juga mengungkapkan bahwa surat klarifikasi yang diajukan LSM KPK-RI, terkait dugaan kejanggalan pada proyek preservasi Jalan Pangkalan Baru-Buluh Nipis di Kabupaten Kampar, serta proyek rehabilitasi Jalan Sudirman-Muara Lembu Lintas Taluk Kuantan.
“Ada apa dengan BPJN Riau hingga seolah menutupi informasi? Apakah di balik proyek tersebut ada hal yang tidak ingin diketahui publik?” jelasnya.
Lebih lanjut, Teringatman mempertanyakan apakah pejabat BPJN tersebut merasa kebal hukum.
“Ironis, pejabat publik bisa seenaknya mengabaikan surat resmi dari lembaga masyarakat. Apakah mereka merasa di atas hukum, atau memang ada pembiaran dari Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR? Jika dibiarkan, ini mencoreng nama baik kementerian,” pungkasnya.
Di tempat terpisah. H. Tamar Johan. Ketua Umum DPP LSM Fortaran, juga turut menyoroti lemahnya etika pelayanan pejabat BPJN Riau. Ia menilai sikap tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Maka dalam hal ini. "Kami meminta Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR agar segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Balai dan Kasatker Wilayah II Riau,”. Ujarnya.
Menurutnya, pejabat BPJN Riau seharusnya menjadi contoh integritas dalam pelayanan publik, bukan sebaliknya. “Kepala Balai dan Satker adalah perpanjangan tangan kementerian dan Dirjen di daerah. Mereka diberi amanah untuk melayani masyarakat, bukan untuk menutup-nutupi informasi kepada Publik. Ucap Tamar
Media yang mengkonfirmasi kepada pihak balai dan Satker, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Wilayah Riau belum memberikan tanggapan, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirim oleh redaksi. (Tim) ***



Tulis Komentar