Terkesan Tidak Beritikad Baik, Majelis Hakim Tegur Dan Sehati SH Tergugat
PEKANBARU, (MediaTransNews) - lanjutan sidang Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan atau PHM (onrechtmatige Daad), di PN Pekanbaru. Terkait Perka No. 439/Pdt.G/ 2025.
F. Zega (Penggugat), diluar kantor pengadilan (PN) Pekanbaru mengadakan temu Pers. Menjelaskan uraian singkat sidang yang dibicarakan di ruang persidangan. Bahwa sidang Mediasi ke-4 itu, PH tergugat yang menyerahkan Resume sebagai jawaban Resume Penggugat pada tanggal 28 Januari 2026 minggu lalu.
Dala persidangan. Hakim mediator “Asrarydin, SH”, penerima Resume dari PH tergugat S. Hondo, dan Foto Copinya diberikan kepada F. Zega sebagai Penggugat.
Setelah menerima Resume dari PH tergugat. Penggugat F. Zega mengajukan pertanyaan melalui Hakim Mediator, terkait “Surat Kuasa khusus Mediasi” kepada PH Tergugat yang mewakili atas ketidak hadiran Tergugat, yang mana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Surat kuasa khusus yang dipertanyakan oleh Penggugat F. Zega, bahwa PH tergugat tidak perlu mewakili tergugat sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat (1) Perma No 1 Tahun 2016, dan surat kuasa khusus tersebut. Karena sebagaimana ketentuan Perma No 1 tahun 2016 tidak ada dari PH tergugat S. Hondo.
Lanjut Penggugat F. Zega. Menjelaskan di hadapan Awak Media. Mengatakan, bahwa kehadiran PH saja (tanpa principal) menyebabkan Tergugat berisiko dinyatakan, “tidak beriktikad baik”. Jelas nya.
Setelah mendengar penyampaian Penggugat F. Zega, Hakim Mediator menghubungi Tergugat S. Hondro dan turut Tergugat Notaris Hendra Kumar, SH,MM,M.Kn, untuk menyampaikan keberatan F. Zega (Penggugat). Namun, Tergugat tidak memahami Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2016 tersebut, hingga Hakim memberikan beberapa nasehat kepada Tergugat S. Hondro melalui seluler Video Cal. Mengatakan; Tergugat harus memahami aturan yang ada, agar Tergugat dapat mengerti untuk ke depan bila ada persoalan seperti ini,” ungkap F. Zega kepada media mengulangi sebagaimana pembicaraan Hakim Mediator.
Masih sumber. Penggugat F. Zega melanjutkan penyampaian hasil persidangan. Bila PH Tergugat S. Hondo memaksakan kehendak untuk mewakili Tergugat principal, seharusnya, PH Tergugat menunjukan Surat Kuasa khusus untuk Mediasi dan menunjukkan bukti alasan sah antara lain:
Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan mediasi berdasarkan surat keterangan dokter, di bawah pengampuan, mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar Negeri, atau menjalankan tugas Negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat (4).
Lagi-lagi F. Zega melanjutkan pembicaraan di ruang sidang kepada Media. Setelah selesai dinasehati tergugat S. Hondro oleh Hakim Mediator, Hakim sembari mengalihkan pertanyaan kepada Notaris Hendra Kumar juga turut tergugat.
Namun pihak Notaris Hendra Kumar, memilih tidak banyak bicara dan selalu dikembalikan kepada Tergugat S. Hondro.
Setelah usai pembicaraan Hakim kepada Tergugat dan turut Tergugat, Hakim kembali menyinggung surat kuasa khusus kepada PH tergugat. Tetapi, PH tergugat tidak menjawab hanya memilih diam.
Kemudian, Hakim menutup pembicaraan dan menyampaikan kepada Penggugat dan PH Tergugat untuk menunggu panggilan melalui Panitera Pengganti mengenai lanjutan Sidang untuk pokok Perkara.
Juga Penggugat F. Zega menyampaikan kepada awak media, selain pembicaraan di ruang sidang mengatakan, bahwa jawaban tergugat terhadap pertanyaan Hakim mediator, sangat tidak nyambung. Artinya jelas tidak memahami dan mengerti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta tidak mendalami objek perkara yang dipersengketakan.
Karena sangat terbaca jelas dalam Resume tergugat yang diwakili oleh PH tergugat pada tanggal 4/2/26, bahwa tidak memuat dengan menyebutkan “Surat Kuasa Khusus Untuk Mediasi” perkara No. 439/Pdt.G/ 2025, dan apa lagi didalamnya kerap mencampur adukan perkara pidana dengan perkara perdata.
Padahal, yang di gugat adalah PMH yang dilakukan oleh tergugat S. Hondo menggunakan Data Pribadi orang lain yang bukan miliknya. Sehingga akibat dari itu, Penggugat mengalami kerugian yang sangat besar dengan tidak dapat dihargai dengan uang bahkan dirinya mengalami kerusakan reputasi dan tekanan emosional serta konsekuensi hukum yang sangat berat.
Perbuatan tergugat S.Hondo ini jelas-jelas melanggar hak subjektif orang lain yang bertentangan dengan kewajiban hukum yang diatur dalam undang-undang.
Begitu juga Notaris yang turut tergugat, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (duty of care) yaitu, tidak memastikan identitas para pihak yang sebenarnya sebagaimana yang diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf a UU jabatan Notaris.
“Maka dari itulah saya Gugat di Pengadilan untuk dibatalkan demi hukum karena tidak ada unsur konsesual (kesepakatan) dari pemilik identitas asli,” beber F Zega dengan Raun wajah marah dan kesal di hadapan awak media. (Rls/tim) *** Bersambung



Tulis Komentar