Diakhiri Bekerja Sesuai SPK Yang Di Tandatangani Para Pekerja

Pimpinan CV Muara Kasih Tegaskan, Tidak Ada Pemecatan Sepihak 

Surat Perjanjian Kerja ***

GUNUNGSITOLI, (MediaTransNews.Com) - Menanggapi Pemberitaan sejumlah media terkait pemutusan hubungan kerja sepihak dengan si pekerja di CV.  Muara Kasih, pihak perusahaan menjelaskan dan menegaskan, tidak ada pemecatan sepihak sebagaimana isu yang berkembang, melainkan berakhirnya kontrak kerja sesuai SPK (Surat Perjanjian Kerja) oleh si pemberi kerja dengan si pekerja yang telah ditandatangani. 

Pinpmpina CV Muara Kasih, Törötödö H Hura, dalam penjelalasannya pada Senin, (4/5/2026) melalui Telepon WhatsApp, menjelaskan dan menegaskan bahwa seluruh proses hubungan kerja berjalan berdasarkan prinsip perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.

“Secara yuridis, Surat Perjanjian Kerja (SPK) adalah instrumen legal yang sah. Jangka waktu, hak, kewajiban, hingga konsekuensi sudah tertulis jelas. Ketika masa kontrak berakhir, maka hubungan kerja juga berakhir secara otomatis. Ini bukan pemutusan sepihak, "melainkan sebagaimana kesepakatan pihak,”.

Kontrak Jelas, Disepakati Sejak Awal

Manajemen mengacu pada SPK/CV-MK/III/2026 yang berlaku sejak 2 Maret hingga 30 April 2026. Dalam dokumen tersebut, disebutkan secara rinci sejumlah poin penting yang telah disepakati bersama oleh pekerja sebelum penandatanganan SPK oleh pihak pekerja.

Adapun Poin-poin dalam SPK tersebut, Antara Lain ; 

Pertama, status pekerjaan bersifat kontrak dengan jangka waktu 2 (dua) bulan, lengkap dengan tanggal mulai dan berakhir yang dinyatakan secara eksplisit tanpa ruang tafsir.

Kedua, aturan kerja dan kedisiplinan ditetapkan secara tegas, mulai dari jam kerja efektif, larangan penggunaan gadget untuk kepentingan pribadi selama jam operasional, hingga ketentuan perilaku kerja. Bahkan, aturan terkait penggunaan waktu kerja—termasuk larangan makan di jam kerja telah tertuang dan disampaikan sejak awal.

Ketiga, soal upah dan kesejahteraan. Pekerja menerima gaji sebesar Rp2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu rupiah) per bulan, beserta ketentuan terkait jaminan sosial melalui BPJS yang telah diinformasikan sebelumnya. Dan beberapa hal-lain telah tertuang dalam surat SPK.

Artinya, “Semua poin kami jelaskan secara terbuka. Tidak ada tekanan. Mereka membaca, memahami, lalu menyetujui. Dalam hukum perdata, itu berarti perjanjian tersebut mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak,” Jelas Torotodo kepada awak media selaku pimpinan CV Muara Kasih.

Protes Setelah Habisnya Kontrak

Kenapa munculnya komplain setelah masa kontrak berakhir. Ini lah yang menjadi pertanyaan besar. Selama kontrak berjalan tidak ada masalah atau komplain. Tapi ketika masa kerja mau berakhir tiba-tiba muncul berbagai komplain pada hal yang mereka komplain tersebut sudah disepakati sejak awal,” ungkap TH.

Ia mempertanyakan motif di balik kemunculan protes tersebut—apakah murni karena ketidakpuasan atau ada kepentingan lain di baliknya.

“Kalau memang ada keberatan, seharusnya disampaikan sejak awal atau saat kontrak berjalan, bukan di akhir. Ini berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak sesuai fakta” katanya.

Tegaskan Prinsip Itikad Baik
Manajemen CV Muara Kasih menilai situasi ini sebagai bentuk kurangnya konsistensi terhadap prinsip itikad baik (good faith) dalam menjalankan perjanjian kerja. 

“Kami menjalankan usaha dengan dasar legalitas dan tanggung jawab. Dan sebagaimana yang disepakati bersama (pihak), itulah yang kami jalankan dan kami terapkan kepada pekerja. (Red) ***


TERKAIT