Mery Yang Ngaku Memiliki Lahan Dan Tanaman Diatas Lahan HGU X PT Bintan, Di Pertanyakan
PEKANBARU, (MediaTransNews) - Raden Setio Endang Putra 53 tahun, merasa terkejut mendapat surat panggilan dari di polresta Pekanbaru sebagai saksi terkait laporan Mery seorang pengusaha yang diduga merasa memilik lahan dan tanaman diareal lokasi HGU X PT. Bintan di wilayah Kec. Tenayan Raya kota pekanbaru yang sudah habis masa berlaku HGU nya pada Tahun 2004 silam. Dengan surat panggilan Saksi-1, dengan Nomor: S.Pgl/169/VI/Res.1.10./2026/Reskrim.
RSES juga selaku Ketua Kelompok Pokta-Tenayan Raya Bersatu, menceritakan kepada awak media pada konferensi Pers nya Selasa, 30 Juni 2026 disalah satu tempat di jalan Hangtuah Pekanbaru. Bahwa pemanggilan dirinya sebagai saksi di Polresta Pekanbaru. Terkait perusakan tanaman di atas lahan HGU X PT Bintan sementara lahan tersebut sudah dikelola oleh masyarakat setempat, baik sebelum ada HGU dan setelah ada HGU X PT. Bintan.
Tapi anehnya diatas lahan HGU X PT Bintan tersebut, adanya oknum pengusaha yang mengaku dirinya memiliki lahan di lokasi tersebut dan melaporkan warga, bahwa telah merusak tanamannya. Yang menjadi pertanyaan kami dalam hal ini, kapan sipelapor meiliki lahan dilokasi tersebut.... ?
Kalau ypelapor (Mery) memiliki lahan dan tanaman usaha di atas HGU X PT. Bintan tersebut. Kapan dan dengan siapa dia beli lahannya dan izin apa saja yang di miliki Mery. Juga hasil usaha yang dia kelola pajak nya setor atau bayar dimana.
Lanjut Putra, "mempertanyakan kepada pihak Polresta Pekanbaru seperti apa legalitas hak kepemilikan lahan dan tanaman oleh Mery" sehingga mengakui bahwa lahan dan tanaman diatasnya HGU X PT. Bintan tersebut adalah miliknya, sehingga dapat menerima laporannya secara resmi oleh Polresta. Ucap Putra.
Hingga tayang berita ini, masih belum berhasil media mengkonfirmasi kepada Mery (pelapor) dan juga kepada pihak Polresta pekanbaru. (Red) ***



Tulis Komentar