BRA Berharap Kepada Polresta Pekanbaru Agar Segera Di proses Laporannya
PEKANBARU, (MediaTransNews) - Dugaan tindak Pidana, "Perusakan" sejumlah batang tanaman pokok sawit yang belum lama atau baru di tanam diatas lahan milik BRA. diduga dilakukan oleh 3 orang laki-laki dengan menggunakan alat berat pada Senin 13 Juli 2026 kitar jam 14.oo Wib sore hari.
Bangkit Reksa Adjaitama yang telah resmi melaporkan para pelaku dugaan tindak pidana pelaku perusak tanaman diatas lahan miliknya. Kita telah melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum di Polresta Pekanbaru sembari menunjukkan kepada sejumlah media STP Laporan dengan Nomor: 466/VII/2026/ POLRESTA Pekanbaru. Senin, 13 Juli 2026 kitar jam 19:35. oo jelang malam hari disalah satu tempat di Jln. Hangtua Kota Pekanbaru.
Keterangan dalam surat STPL, bahwa telah melaporkan dugaan tindak pidana, "perusakan" sejumlah pokok tanaman sawit di kebun milik BRA yang berlokasi di Kel. Melebung, Kec. Tenayan Raya, Rt/Rw: 003/001 Kota Pekanbaru, pada Senin, 13 Juli 2026 kitar pukul 14. oo Wib sore.
Yang diduga dilakukan oleh 3 (tiga) orang, bernama Adit, Agus dan Andi dengan mengunakan alat berat Excavapator Merek KOMATSU berwarna Chat Kuning dan Hitam. Akibat perusakan tersebut BRA (pemilik lahan dan tanaman) mengalami kerugian yang di perkirakan sekira Rp. 3.000.000., (Tiga Juta Rupiah).
Lanjut BRA kepada media, bahwa menurut informasi yang saya dapat dari salah seorang dari 3 orang pelaku yang merusak tanaman saya diatas lahan tersebut adalah perintah seseorang yang berinisial AN, dan saya berharap kepada penegak hukum yakni Polresta Pekanbaru agar segera memproses laporan saya, supaya dalam persoalan ini tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Pinta dan harap BRA.
Sampai tayang berita ini, belum berhasil di konfirmasi kepada pihak terlapor diduga palaku atau perusak tanaman. (Tim) *** Bersambung



Tulis Komentar