Sanksi Pelaku Kebakaran Hutan

Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan PT LIH Siap Terima Hukumannya

Kebakaran hutan dan lahan***
MEDIATRANSNEWS, PANGKALAN KERINCI - Berkas kasus pembakaran hutan, manajer PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), dengan tersangka Frans Katihotang (48), sudah dilimpahkan ke pengadilan. untuk proses persidangan. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Kejati Riau, Mukhzan, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Riau.

"Barang bukti dan tersangka sudah kami terima dari Polda Riau. Dalam waktu 20 hari ke depan, berkas perusahaan pembakar lahan akan segera disidangkan," kata Muhkzan.

Berkas perkara Frans diserahkan Kejati Riau ke Kejari Pelalawan. Perusahaan LIH diduga membuka lahan perkebunan sawit dengan cara membakar area diwilayah Kabupaten Pelalawan.

Hasil penyidikan Polda Riau ditemukan kawasan hutan terbakar sekitar 200 hektare, termasuk 300 hektare kebun sawit perusahaan turut terbakar. PT LIH mengantongi izin hak guna usaha (HGU) tepatnya di Desa Pangkalan Godai, Pelalawan.

Kejaksaan Negeri Pangkalankerinci akan melimpahkan berkas PT Langgam Inti Hibrido (LIH) ke Pengadilan Negeri Pelalawan Senin (25/01). "Surat pengantarnya sudah saya buat 2 hari lewat, dan saya juga sudah suruh tim Jaksa untuk mengkoreksi surat tersebut sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tak ada halangan, Senin besok (25/1) akan kita limpahkan ke Pengadilan," kata Kejari Pangkalankerinci, Adnan SH, katanya Ahad  Minggu (24/1/16).

Adnan mengatakan bahwa sesuai ketentuan batas pelimpahan berkas ke pengadilan itu adalah 20 hari. Jadi pasca pelimpahan berkas PT LIH dari Kejati ke Kejari tanggal 18 januari lalu, maka pihaknya segera memerintahkan tim Jaksa untuk mengkoreksi dakwaan agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.

"Batas pelimpahannya memang 20 hari, tapi begitu dilimpahkan dari Kejati, saya perintahkan tim jaksa untuk secepatnya mengkoreksi dakwaan agar segera bisa kita limpahkan ke pengadilan. Kalau tak ada aral melintang, Senin besok (25/1/), mudah-mudahan sesuai jadwal berkas perkara.

PT LIH itu bisa kita limpahkan ke pengadilan untuk kemudian secepatnya disidangkan," tukasnya.

Sementara itu dari pihak PT LIH melalui Legiman, Manager Humasnya mengatakan taat hukum. "PT LIH taat hukum dan siap menerima sanksi dan konsekwensi dari keputusan hakim. PT akan siap dan taat" kata Legiman.(urc/mk)***
TERKAIT