Dirikan Bangunan Tambahan

Banyak Perusahaan di Pelalawan Lalai Urus IMB

Banyak Perusahaan di Pelalawan Lalai Urus IMB***
MEDIATRANSNEWS, PANGKALANKERINCI - Meski telah mengantongi izin pemanfaatan lahan baik HGU, HTI dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), namun bagi perusahaan yang ingin mendirikan bangunan tambahan diharuskan terlebih dahulu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Diingatkan Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Pelalawan, Riau, Devitson, Kamis (4/2/2016), sebelum membangun perusahaan harus mengantongi IMB.

"Urus IMB dulu, sebelum membangun atau merehab bangunan yang sudah ada," kata Devitson.

Dicontohkannya, seperti membangun atau membuat kopel perumahan karyawan, work shop, gudang atau kantor baik itu membangun baru, merehab dengan merubah bentuk bangunan.

"Sebelum dikerjakan wajib diurus IMB nya, sesuai dengan Perda nomor 24 dan 25 yang mengatur soal perizinan bangunan," terangnya.

Menurut Devitson, perusahaan biasanya hanya mengurus IMB untuk bangunan besar atau utama, sedangkan untuk bangunan tambahan perusahaan tidak ada mengajukan.

"Data base yang kita miliki, banyak perusahaan dan belum bisa terdata, mereka kurang memiliki kesadaran untuk mengurus izin," ujarnya.

Devitson menghimbau, agar manajemen perusahaan selaku investor dapat mematuhi seluruh aturan Pemerintah Daerah (Pemda) yang berlaku.(***)
TERKAIT