Langgar PMK No.130/PMK.010/ 2012 Dan UU KUHP 365, Tentang Perampasan
Ikhlas Zai Resmi Laporkan Perampasan Mobil Miliknya
Ikhlas Zai (kiri), saat melapor di Polsek Muara Fajar***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Penarikan mobil pick Up BM 9550 TN yang dilakukan debt collector (penagih utang) dengan cara kekerasan kembali meresahkan warga di Pekanbaru. Kali ini giliran Ikhlas Zai (43) warga Jl. Toman Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai, yang dibawa kabur oleh 5 orang pria yang di diduga petugas penyelesaian kredit bermasalah dari PT Verena Multi Finance Tbk.
Ikhlas Zai tak terima mobil miliknya dirampas, Ikhlas Zai melaporkan terjadinya perampasan mobilnya miliknya di Polsek Muara Fajar dengan Nomor: STPL/55/II/2016/Riau/Polresta PKU/Sektor Rumbai.
Awalnya Peristiwa ini terjadi di depan SMU 3 Jalan Yos Sudarso Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Pekanbaru , pada kamis (25/2) sekitar pukul 15.00 wib, sewaktu saya sedang bongkar batu bata ditempat saudara Linda, saya di hubungi melalui telepon yang mengaku bernama manalu meminta saya menjemput besi dan seng di jalanan Paus.
"Sesampainya di dekat lampu merah jalan Umban Sari saya di telepon lagi olehnya yang mengatakan bahwa saya belok aja ke arah simpang palas, mobil warna hitam Doble Cabin lalu dua orang turun dari atas mobil langsung memaksa dengan menyuruh dengan kata caci maki turun kau, sayapun turun , kemudian orang tersebut merampas kunci yang ada ditangan saya dan menyuruh dua orang anggonta muat bongkar saya turun, dan mereka langsung membawa lari mobil saya," tutur Ikhlas.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Muara Fajar Haloho ketika di konfirmasi media ini membenarkan adanya laporan tersebut. "kita akan memanggil para saksi, dalam hal ini untuk di mintai keterangan, untuk bukti agar dapat menangkap para pelaku,"ungkap Haloho..
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 92.000.000.(sembilan puluh dua juta rupiah) dan ditambah uang hasil penjualan batubata sebesar Rp.3.600.000, (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang di letakkan dibawah bangku jok sopir.
Kemudian Haloho menjelaskan,"dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.Akan tetapi, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan".
Kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda.
Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan, sesuai UU KUHP 365, tentang perampasan dengan hukuman 12 tahun penjara (Rlo/Mtn)***
Ikhlas Zai tak terima mobil miliknya dirampas, Ikhlas Zai melaporkan terjadinya perampasan mobilnya miliknya di Polsek Muara Fajar dengan Nomor: STPL/55/II/2016/Riau/Polresta PKU/Sektor Rumbai.
Awalnya Peristiwa ini terjadi di depan SMU 3 Jalan Yos Sudarso Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Pekanbaru , pada kamis (25/2) sekitar pukul 15.00 wib, sewaktu saya sedang bongkar batu bata ditempat saudara Linda, saya di hubungi melalui telepon yang mengaku bernama manalu meminta saya menjemput besi dan seng di jalanan Paus.
"Sesampainya di dekat lampu merah jalan Umban Sari saya di telepon lagi olehnya yang mengatakan bahwa saya belok aja ke arah simpang palas, mobil warna hitam Doble Cabin lalu dua orang turun dari atas mobil langsung memaksa dengan menyuruh dengan kata caci maki turun kau, sayapun turun , kemudian orang tersebut merampas kunci yang ada ditangan saya dan menyuruh dua orang anggonta muat bongkar saya turun, dan mereka langsung membawa lari mobil saya," tutur Ikhlas.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Muara Fajar Haloho ketika di konfirmasi media ini membenarkan adanya laporan tersebut. "kita akan memanggil para saksi, dalam hal ini untuk di mintai keterangan, untuk bukti agar dapat menangkap para pelaku,"ungkap Haloho..
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 92.000.000.(sembilan puluh dua juta rupiah) dan ditambah uang hasil penjualan batubata sebesar Rp.3.600.000, (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang di letakkan dibawah bangku jok sopir.
Kemudian Haloho menjelaskan,"dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.Akan tetapi, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan".
Kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda.
Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan, sesuai UU KUHP 365, tentang perampasan dengan hukuman 12 tahun penjara (Rlo/Mtn)***
TERKAIT



Tulis Komentar