Diduga Ada Penyelewengan Dan Penyalahgunaan

Komisi C DPRD Nisel, Diminta KPK Periksa Pejabat Terkait Seputar Pelaksanaan Dana ADD

Ketua Komisi C DPRD Nias Selatan, Ikhtiar Telaumbanua***
MEDIATRANSNEWS, NISEL - Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015 di 459 Desa Se-Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, yang disalurkan  Pemda Nias Selatan ke Desa-desa mencapi pada tahap II itupun tidak sampai 50 Desa, sementara Dirjen Kementerian Keuangan RI telah menyalurkan ADD tersebut 100 % dari jumlah total dana Rp. 121 Miliar lebih yang di peruntuhkan untuk Kabupaten Nias Selatan.
 
Hasil konfirmasi awam mdia kepada Ikhtiar Telaumbanua, Ketua Komisi C DPRD Nias Selatan, Selasa 29 Maret 2016, beretempat di Kantor DPRD Nias Selatan di Telukadalam, "menjelaskan" berdasarka hasil koordinasi Komisi C DPRD Nias Selatan pada Januari lalu 2016, oleh Dirjen Kementerian Keuangan RI menyatakan, Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Nias Selatan, telah disalurkan ke Rekening Pemda Nias Selatan pada Tahun 2015 yang lalu termasuk dana lainnya seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sifatnya bantuan pusat.
 
Lanjud sumber, yang juga didampingi oleh sejumlah anggota DPRD Nias Selatan lainnya, alur dan jadwal pencairan ADD tersebut  harus sesuai PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, disana telah diatur pada Pasal 15 tentang alur penyaluran dana dari Pusat ke Kabupaten/Kota sampai ke Rekening Desa, dan selanjutnya juga diatur dalam Pasal 16 tentang  jadwal penyaluran dana desa dibagi 3 tahapan yakni, tahap (I) pada bulan April 2015 sebesar 40 % , tahap (II) pada bulan Agustus 2015 sebesar 40 % dan penyaluran untuk tahap (III) pada bulan November 2015 sebesar 20 %.
 
Pada pengunaan ADD ini banyak aturan yang harus dipatuhi bukan seperti dana lainnya, ada 3 Menteri yang ikut terlibat dalam hal ini yakni, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Nomor 900/5356/SJ dan Nomor 959/KMK 07/2015, Nomor 49 Tahun 2015 tentang percepatan penyaluran, pengeloaan dan penggunaan dana desa 2015.

Selanjutnya Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan PMK 93 Tahun 2015, Dana ADD ini juga terlibat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit,  pungkas Ikhtiar Telaumbanua.
 
Sehingga sangatlah aneh, jika ADD Nias Selatan hanya sampai pada tahap II yang masih disalurkan oleh Pemda Nias Selatan, itupun masih belum semua desa dari 459 desa se- Kabupaten Nias Selatan.

Ikhtiar Telaumbanua dari Politisi PKPI ini, menyebutkan bahwa dengan kejadian ini diduga adanya indikasi penyelewengan atau penyahgunaan ADD di Kabupaten Nias Selatan, dan diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengaudit, tandasnya.
 
Sesuai konfirmasi oleh sejumlah wartawan kepada Kadis Keuangan Nias Selatan di ruang kerjanya pada akhir Desember 2015 yang lalu, Ruadat Harita menyebutkan bahwa ADD Nias Selatan tahap I seluruhnya telah tersalur di rekening 459 desa se- Kabupaten Nias Selatan, sementara tahap II kurang dari 50 desa se- Kabupaten Nias Selatan.

Hambatan tidak tersalurnya dana ADD tersebut secara menyeluruh disebabkan keterlambatan pengajuan dari setiap Desa di Kabupaten Nias Selatan, ujar Kadis Keuangan Nias Selatan. (Gnc/Mtn)***
TERKAIT