Dua Mantan Ketua DPRD Riau Di Tetapkan Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Johar Dan Suparman Tersangka
Johar dan Suparman Tersangka Suap Pengesahan APBD Riau***
MEDIATRANSNEWS, JAKARTA - Dua mantan Ketua DPRD Riau, masing-masing Johar Firdaus dan Suparman ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru kasus suap pembahasan dan pengesahan APBDP-2014 dan APBD Riau 2015.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JOH Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 dan SUP anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014 dan atau 2015," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat mengumumkan pada media di di KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/16).
Dijelaskan Priharsa Nugraha, dua tersangka baru tersebut sama-sama politisi Partai Golkar dan sama-sama pernah menjadi Ketua DPRD Riau. Johar Firdaus Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus (JOH) dan Suparman Ketua DPRD 2014 dan kemudian mundur untuk ikup Pilkada Rohul dan terpilih jadi bupati perpasangan dungan Sukiman.
Lebih lanjut Priharsa menjelaskan, sebagai terduga penerima, Johar dan Suparman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.
Selain politisi PAN Kir Jauhari yang sudah divonis, kasus ini jug amenetapkan Gubernur Riau diberhentikan sementara Annas Maamun sebagai tersangka. (jor/Mtn)***
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JOH Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 dan SUP anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014 dan atau 2015," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat mengumumkan pada media di di KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/16).
Dijelaskan Priharsa Nugraha, dua tersangka baru tersebut sama-sama politisi Partai Golkar dan sama-sama pernah menjadi Ketua DPRD Riau. Johar Firdaus Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus (JOH) dan Suparman Ketua DPRD 2014 dan kemudian mundur untuk ikup Pilkada Rohul dan terpilih jadi bupati perpasangan dungan Sukiman.
Lebih lanjut Priharsa menjelaskan, sebagai terduga penerima, Johar dan Suparman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.
Selain politisi PAN Kir Jauhari yang sudah divonis, kasus ini jug amenetapkan Gubernur Riau diberhentikan sementara Annas Maamun sebagai tersangka. (jor/Mtn)***
TERKAIT



Tulis Komentar