Berawal Pemecatan Tenaga Kerja Oleh PT. Adei Di Nilai Sepihak

Kekerasan Terhadap Masyarakat Oleh Oknum TNI Kembali Terjadi

Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa Korban Kekerasan Oleh Oknum TNI***
MEDIATRANSNEWS, PELALAWAN - Pemecatan terhadap Ucok Nias Hulu (33) dan Julius Halawa (24) salah satu karyawan PT. ADEI PLANTATION DAN INDUSTRI yang sudah menjadi karyawan teladan di perusahaan tersebut selama 8 tahun lamanya dinilai tidak adil secara hukum.

Berawalnya pemecatan antara kedua karyawan PT. ADEI PLANTATION DAN INDUSTRI tersebut, bermula saat terjadi kekeliruan di salah satu Pesta pernikahan yang beralokasi di perumahan DV II pada tanggal 21 November 2015 lalu.

Dalam pelaksanaan suatu acaran pernikahan tersebut di hadiri oleh pihak perusahaan yang diwakili beberapa staf menagemen dan oknum TNI AD yang kebetulan Tim dari pemburu Karhutla.

Namun ditengah acara pernikahan tersebut tiba- tiba terjadi perdebatan adu argumen kepada salah seorang tamu undangan Darmawan N (Tuan Rumah) akibat kekesalan dan emosi sudah tidak bisa di kendalikan maka anggota Oknum TNI AD tersebut mengejar salah seorang yang disebut lawan perdebatan.

Namun dikarenakan melihat gerangan dari Oknum TNI AD dan beberapa Staf Perusahaan tersebut sudah tidak bisa dikendalikan namun berlari dan menyembunyikan diri kerah ruman Ucok nias Hulu yang tidak jauh dari lokasi pesta tersebut itu, dikarenakan emosional Anggota oknum TNI AD tersebut maka Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa yang sedang santai di teras rumahnya jadi bulan bulanan Oknum TNI AD dan beberpa Staf Perusahaan, Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa penuh luka serius disekucur tubuh.

Dengan kejadian tersebut, maka pihak perusahaan mendamaikan secara sewenang-wenang dimana perdamaian tersebut hanya dilakukan secara lisan saja bukan secara tulisan, aneh nya pada perdamaian antara kedua belah pihak antara pelaku dan korban ada unsur mengintimidasi, dimana korban pengeroyokan oleh Oknum TNI AD dan beberapa Staf perusahan secara otomatis dipecat sebagai karyawan di perusahaan sedangkan pelaku pengeroyokan masih berkeliaran karna perkelahian pada saat itu belum di laporkan kepada penegak hukum oleh pihak perusahaan.

Hal tersebut saat dikonfirmasi Wartawan kepada pihak managemen PT. ADEI PLANTATION DAN INDUSTRI (Dandri Willis) melalui Asisten Sutrisno di ruang kerjanya Kamis 28/4/16 di kantor DV II Kecematan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan membenarkan, bahwa kejadian pada saat itu telah kita damaikan secara lisan saja dan perusahaan mengambil keputusan kepada pihak korban untuk di pecat sebagai karyawan tetap karna di duga meminum minuman keras, jelas sutrisno.

Sutrisno mengatakan, bahwa pemecatan terhadap kedua korban pengeroyokan berdasarkan undang-undang 13 tahun 2013 pasal 158 karna kami berpedoman pada undang-undang tersebut, dan hal ini ada acuan dari Dinas tenga kerja dan transmigrasi Kabupaten Pelalawan, singkat sutrisno sambil geleng kepala.

Sementara ditempat berpisahnya di kantor PT. ADEI PLANTATION DAN INDUSTRI DV II Anton BLL sebagai Ketua Umum Serikat PBR menyampaikan, bahwa sikap dari pada mangemen PT. ADEI PLANTATION DAN INDUSTRI tersebut yang mengambil kesimpulan terhadap karyawan sendiri diduga kuat bahwa tidak mengusai undang-undang tenaga kerja.

Pasalnya, bahwa mengambil kesimpulan kepada korban pengeroyokan itu dinilai mengintimidasi karyawan nya sendiri. Hal yang tidak masuk akal Ucok Nias Hulu dan Julius Halawa adalah korban pengeroyokan namun pelaku pengerokannya bagaimana kesimpulan dari perusahaan?, nah dengan kejadian tersebut dinilai bahwa pihak managemen perusahaan PT. ADEI PLANTATION DAN INDUSTRI pemihak kepada pelaku mengeroyokan tersebut karna dari Anggota TNI AD dan Staf Managemen Perusahaan, keadilan pihak perusahaan itu dimana? Tanya Anton.

Diterangkan Anton, kalau pihak perusahaan PT. ADEI PLANTATION DAN INDUSTRI berpedoman pada UU 13 tahun 2003 pasal 158 terhadap pemecatan karyawan sendiri, maka hal itu tidak dibenarkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) yang pemecatan itu dilakukan apa bila adanya putusan hukum tetap.

Namun apabila karyawan perusahaan telah melakukan pelanggaran berat di maksud tindak pidana.
Diuraikan Anton, yang selalu memecat sepihak yang bersalah maupun tidak bersalah tanpa memberikan imbalan jasa yang dimaksud adalah pasangon maka hal tersebut saya mengperadilakan ini di pengadilan negeri Pelalawan dalam waktu singkat, di karenakan pihak perusahaan pun selalu mengancam pihaknya korban pengeroyokan, tegas Anton mengakhiri. (Liyun/Man/Mtn)***
TERKAIT