Karena Tidak Terbukti Bersalah

Tengku Azmun Jaafar Mantan Bupati Pelalawan Divonis Bebas

Tengku Azmun Jaafar (rompi putih) sempat meneteskan airmata usai divonis bebas oleh pimpin Hakim Ketua Rinaldi Triandiko(grc/mnk)***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (8/6/2016), memvonis bebas mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan sebelumnya menuntut terdakwa dengan enmpat tahun enam bulan penjara.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rinaldi Triandiko ini akhirnya memvonis bebas Tengku Azmun Jaafar, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan, "kata Rinaldi.

"Terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan primer dan subsidair karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara, "sambung dia di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau.

Selain memvonis bebas Tengku Azmun Jaafar, majelis hakim juga memerintahkan JPU agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan kemudian merehabilitasi harkat, martabat serta nama baik terdakwa. "Segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,"tegasnya.

Atas vonis ini, JPU dari Kejari Pelalawan Sri Mulyani langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melawan vonis pengadilan tingkat pertama ini. "Kasasi," ucapnya satu kata kepada wartawan usai sidang di gelar.

Mantan Bupati Pelalawan dua periode itu tampak lega atas vonis tersebut. Bahkan usai sidang, pihak keluarga langsung menyambutnya. Terlihat Azmun Jaafar juga sempat meneteskan air mata.

Sebelumnya, Azmun dituntut empat tahun enam bulan penjara. Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan. Azmun juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.518.853.600.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Azmun melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

TERKAIT