Sampaikan 20 Ranperda

Pemkab Rohil Sampaikan 20 Ranperda


MEDIATRANSNEWS, BAGANSIAPIAPI - Pemkab Rokan Hilir menyampaikan 20 rancangan peraturan daerah (ranperda). Pada awalnya ada 31, namun melihat kelengkapan ranperda yang diajukan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD memprioritaskan pembahasan pada tahap awal hanya 20 ranperda.

Penyampaian ranperda tersebut dalam sidang paripurna DPRD, Selasa (16/2/16) sore dipimpin Wakil Ketua Drs. Syariuddin, MM, didampingi Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Wakil Ketua Abdul Kosim, SE, dihadiri Plt Sekda Drs. H. Surya Arfan, M.Si.

Ranperda itu tentang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rokan Hilir 2006-2026, Perubahan Nomor 20 tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2011-2016, Penyertaan Modal Pemerintah pada BUMD, Perubahan Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Penyertaan Modal Pemerintah pada Bank Riau Kepri, Perubahan Nomor 10 tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Perubahan 21 tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Pembentukan Kecamatan Bangko Raya, Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Warung Internet, Penyeleggaraan Kepariwisataan, Pengelolaan Persampahan, Peningkatan Dana Anggaran Dengan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Kubu.

Penyertaan Modal Pemerintah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada PT Bumi Siak Pusako,Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Bidang Lingkungan Hidup, Sarang Burung Walet.

Sedangkan renperda tentang perubahan pajak atau retribusi saat ini masih menunggu penjelasan atau keterangan dari SKPD terkait, Perubahan Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Perubahan Nomor 13 tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada PT PIR dan RAL.(Spy/Adv/DPRD)***
TERKAIT