DPRD Rokan Hilir

Paripurna Pengesahan Pemberhentian Wakil Ketua I DPRD Rohil

Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan Memberikan cendra mata kepada wakil ketua I Djamaluddin yang telah mengundurkan diri***
MEDIATRANSNEWS, BAGANSIAPIAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir mengelar sidang paripurna pengesahan pemberhentian Wakil ketua DPRD Kabupaten Rohil, masa jabatan 2014-2019, Drs jamaludin dari partai PDI perjuagan dan sekaligus usulan pengesahan pengangkatan calon penganti Wakil Ketua DPRD Rohil masa jabatan 2014-2019 Suyadi SP dari fraksi Partai PDI Perjuangan. Selasa (23-02-2016) malam.

Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, didampingi Wakil Ketua DPRD II Abdul Kosim dan Wakil Ketua DPRD III Syarifuddin MM. dihadiri Wakil Bupati Rohil Erianda SE, Plt Sekda Rohil Drs H Surya Arfan Ms,i, Kepala Badan, Kepala kantor serta para Asisten dilingkungan Pemkab Rohil.

Beberapa hal yg mendasari diselenggarakan nya Rapat Paripurna DPRD Rohil, sesuai dengan SK Gubernur Riau No KKPS 1305/X/2015 tentang pemeberhentian Wakil Ketua DPRD Drs jamiludin. Surat Komite KPU No 021/KPU pengesahan pengakatan. Ketiga surat keputusan dari partai PDI P.

Sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam pasal 41 peraturan DPRD Rohil No 4 Tahun 2016 tentang tata tertib usulan pemberhentian dilaporkan dalam rapat Paripurna untuk di tetapkan Pemberhentiannya dengan surat keputusan dan akan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Bupati Rokan Hilir.

Dan diatur lebih lanjut pada pasal 42 calon penganti pimpinan dari partai politik yang sama kemudian untu di umumkan dalam Rapat Paripurna serta ditetapkan dalam rapat DPRD dan diusulkan ketetapan pengangkatan nya kepada Gubernur melalui Bupati Rohil.(Spy/Adv/DPRD Rohil)***
TERKAIT