Paripurna DPRD Rohil Membahas Tiga Agenda

Ranperda Penyertaan Modal Pada Bank Riau Kepri Disetujui DPRD

Paripurna DPRD Rohil Membahas Tiga Agenda, Ranperda Penyertaan Modal Pada Bank Riau Kepri Diserujui DPRD***
MEDIATRANSNEWS, BAGANSIAPIAPI - DPRD Rohil menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Laporan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Pada Bank Riau Kepri Sekaligus Pengambilan Keputusan, di ruang istimewa Kantor DPRD Rohil, Rabu- (20/07/2017).

Sidang Paripurna istimewa DPRD Rohil ini sekaligus Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  LPP APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 oleh Bupati Rokan Hilir, dan  Penyampaian KUA  dan PPAS APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017

Rapat Paripurna ini di Pimpin oleh Wakil Ketua III, Drs. Syarifuddin, MM di dampingi Wakil Ketua I, Suyadi,Sp, dan  Wakil Ketua II, Abdul Kosim, dan di hadiri sebanyak 35 orang Anggota DPRD Rohil.

Sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rohil di hadiri langsung oleh Bupati Rohil, H.Suyatno di dampingi Plt.Setda Rohil, Drs.Surya Arfan, Msi, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemdakab Rohil.

Dalam penyampaian pidato Pimpinan rapat, Drs. Syarifuddin, menyebutkan, rapat paripurna ke- 12 masa Persidangan Kedua tahun 2016, sesuai dengan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Rohil, yakni Penyampaian Laporan Pembahasan Ranperda Penyertaan Pada Bank Riau Kepri sekaligus Pengambilan Keputusan. Penyampaian Ranperda LPP APBD Kabupaten Rohil tahun anggaran 2015,dan Penyampaian KUA dan PPAS APBD Kabupaten Rohil tahun anggaran 2017 " Sebutnya.

Syarifuddin mengatakan, Dalam rapat paripurna Ke-2  tanggal 16 Februari 2016 masa persidangan I tahun sidang 2016, Pemerintah Daerah menyampaikan sebanyak 20 Ranperda yang telah di tetapkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2016.

Dari 20 Ranperda tersebut, Kata Syarifuddin,enam diantaranya telah disahkan pada rapat paripurna ke- 6 masa sidang I tangal 25 April 2016 yang lalu.

Kata Syarifuddin,untuk diketahui bersama, dalam proses pembahasan Ranperda dilakukan kegiatan pembahasan bersama-sama dengan pihak Pemerintah Daerah (Eksekutif) terhadap Draft Ranperda yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah, berpedoman pada peraturan DPRD Kabupaten Rohil Nomor 4 tahun 2014 tentang tata tertib, Pembahasan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD (Baperda) atau pansus DPRD bersama-sama dengan tim penyusun produk hukum Daerah dari Pemerintah. Setelah tercapai kesepakatan bersama-sama akan diusulkan dalam rapat paripurna DPRD guna mendapatkan perserujuan dari DPRD, " Kata Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Rohil ini.

Ia menambahkan, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini telah dimulai sejak diserahkannya oleh Bupati Rokan Hilir. Kemudian dibentuk panitia pembahasan DPRD dengan surat keputusan Nomor : KPTS.04 Tahun 2016 tanggal 23 Februari 2016, pada hari ini (Rabu- 20/07/2016 red)  sudah memasuki tahap akhir dari proses pembahasan. Ia berharap mudah-mudahan pada hari ini dapat disetujui dan disahkan untuk kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah" Harap Syarifuddin.

Menurutnya, dalam proses pembahasan sampai dengan pengesahan Raperda ini cukup memakan waktu. Hal ini kerena materi muatan Ranperda - ranperda yang diajukan perlu penyesuaian - penyesuaian dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang- udangan yang ada serta asas subtansi Ranperda tersebut, baik ditinjau dari teknis maupun prosesur, serta perlu disempurnakan sebelum disetujui bersama, " Ujarnya.

Dalam Penyampaian Laporan Pembahasan Ranperda dari Pansus II di sampaikan oleh Wakil Ketua II Abdul Kosim,dan
langsung disetujui oleh forum sidang paripurna yang hadir.

Akos menambahkan, Sampai semester dua tahun 2016 ini, Kabupaten Rokan Hilir sudah memiliki tujuh Perda defenitif.

Sedangkan satu Ranperda lagi yang direncakan akan disahkan hari ini juga, terpaksa diundur dahulu pengesahannya.

Berhubung Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada BUMD Kabupaten Rohil, dianulir masih kurang data dan dibutuhkan kajian akademik lebih jauh lagi, " Ungkapnya.

Lebih lanjut Abdul Khosim mengatakan, rapat internal yang dilakukan oleh Pansus telah memutuskan untuk mendefenitifkan satu Ranperda, melalui berbagai proses selektif dan kajian yang mendalam secara akademis, serta mempertimbangkan keuntungan yang akan didapat oleh daerah dengan adanya Perda yang kuat untuk mengatur daerah.

"Semua penyertaan modal yang digunakan oleh bidang usaha, harus dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Peraturan daerah yang sudah disahkan ini, kita berharap nantinya akan ada kemajuan daerah dalam bidang pendapatan daerah," Jelas Abdul Kosim.

Ia menyebutkan, nilai dana yang dikeluarkan oleh daerah untuk perusahaan yang bergerak dibawah pengawasan daerah cukup fantastis, sejak tahun 2001 sampai 2013 lebih dari 30 miliar dana APBD untuk mendorong kemajuan perusahaan daerah. Dengan adanya Perda ini nantinya perusahaan daerah bisa lebih baik dan maju dalam menghasilkan PAD bagi Daerah, " harapnya.

Pansus II juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk meaudit perusahaan daerah, agar bisa lebih menata ulang BUMD yang sejauh ini sedikit memberikan kontribusinya kepada daerah. Sehingga kedepannya nanti Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD Rohil bisa dilanjutkan untuk dijadikan Peraturan Daerah yang defenitif,"Pinta Wakil Ketua II DPRD Rohil ini.

Sementara itu Bupati Rohil, H.Suyatno dalam sambutannya mengatakan, Pada rapat paripurna Penyampaian Laporan Pembahasan Ranperda Penyertaan Pada Bank Riau Kepri sekaligus Pengambilan Keputusan, dan Penyampaian Ranperda LPP APBD Kabupaten Rohil tahun anggaran 2015, serta Penyampaian KUA dan PPAS APBD Kabupaten Rohil tahun anggaran 2017 dirinya mengucapkan terima kasih, dan menyampaikan penghargaan besar kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Rohil  yang telah mengorbankan waktu, pikiran dan tenaga menyusun Raperda.  Suyatno menegaskan, Ranperda Penyertaan modal pada Bank Riau Kepri ini bisa di selesaikan dalam waktu yang tidak begitu lama sehinga menjadi sebuah Perda," Kata Suyatno.

Ia menambahkan, Ranperda LPP APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 merupakan implementasi dan kewajiban konstuisional sebagaimana di amanat di dalam undang-undang no.17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang no.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksaan keungan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam menerapkan peraturan pemerintah no.58 tahun 2005 tentang pengolaan Keuangan Daerah dan permendagri no.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan permendagri no.59 tahun 2007, dan peraturan mendagri no.64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi berbasis akrual.

Maka pemerintah berupaya untuk menyusun keuangan tepat waktu diantaranya melaksanakan sosialisasi dan pelatihan, memberikan kesempatan kepada lulusan sarjana akuntansi untuk berkompetensi menjadi CPNS.

Menempatkan sarjana akuntansi pada beberapa SKPD di lingkungan pemkab Rohil. Kemudian ketentuan  sebagaimana di amanatkan pasal 32 ayat 1 undang-undang no.17 tahun 2003 tentang keuangan negara laporan yang telah disusun harus di review oleh inspektorat Rohil tujuan agar laporan dapat disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Alhamdulillah telah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keungan RI Perwakilan Riau dengan opini wajar tanpa  pengecualian (WTP).

Opini WTP yang di peroleh merupakan hasil dan kometmen dan kerja keras kita untuk mendapatkan opini yang dari tahun ketahunnya. Predikat dan paragraf yang di raih bukanlah segala-galanya, kita semua harus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan dalam mengelola keuangan.

Suyatno juga mengingatkan bahwa pemkab Rohil udah berada dalam minggu kedua semester kedua tahun anggaran 2016. Dari data yang pada posisi bulan juni realisasi SP2D baru mencapai 15,88 %.

Bupati Suyatno menegaskan kepada pimpinan SKPD selaku pengguna anggaran supaya lebih memacu pelaksanaan APBD dengan tetap mempedomani ketentuan yang berlaku sehingga pada akhir tahun anggaran seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik,dan laporan keuangan tahun anggaran APBD 2016 dapat di susun dan di sajikan tepat wakru akuntabel, transpran serta bisa dijelaskan sehingga predikat opini yang di peroleh dapat di pertahankan.

Selanjutnya, dalam pemaparan suyatno ia menyampaikan gambaran laporan keuangan daerah kabupaten Rohil secara umum.

Setelah dilakukan audit oleh BPK RI terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Pertama pendapatan daerah sebagai diamanatkan dalam peraturan pemerintah no. 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pada tahun anggaran 2015 pendapatan daerah direalisasikan Rp. 1 teriliyun 638 miliyar lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp.111 milyar lebih. Dana Perimbagan 1.teriliyun Rp. 527 miliyar lebih.

Selama tahun 2015 berdasarkan hasil audit BPK RI Pendapatan di realisasikan sebesar Rp.2 triliyun 393 miliyar lebih atau 94,62% yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar 86 milyar lebih, atau 56,69%. Hasil pendapatan Transper dana perimbangan terealisasi sebesar Rp.2 triliyun 303 miliyar lebih atau 97,04% ," paparnya.

Belanja daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap pengelolaan keuangan daerah, maka setiap penggunaannya harus digunakan secara akuntabel dan dipertanggungjawabkan penggunaannya," Pungkasnya.(Spy/Adv)***
TERKAIT