Pendapat Fraksi Partai Golkar

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir

Pendapat Fraksi Partai Golkar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir***
MEDIATRANSNEWS, BAGANSIAPIAPI - Dalam melaksanakan tugas konstitusional pembahasan penyampaian rancanagan peraturan daerah tentang perangkat daerah Kabupaten Rokan Hilir, Fraksi Partai Golkar DPRD Rokan Hilir menyampaikan beberapa pendapat.

Pendapat yang di sampaikan oleh Fraksi Golkar guna menghasilkan sebuah Peraruran Daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2016 yang berkualitas dan benar-benar untuk melayani masyarakat sebagaimana di amanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, " Kata Jufrizan.

Dia menambahkan, Dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2016 bersama Pemerintah Daerah yang di bingkai oleh semangat kemitraan dan persaudaraan.

Oleh karena itu, Sebutnya, Fraksi Partai Golkar patut menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Darah yakni Saudara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir beserta jajaran Pemerintahan semua organisasi perangkat daerah yang menunjukan momitmen kemitraan selama masa persidangan, " Kata Jufrizan.

Pada kesempatan itu Jufrizan juga menyampaikan saran dan pendapat Fraksi Partai Golkar kepada Pemerintah Darerah tentang Raperda Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 dan tidak berlakunya lagi Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007," Ucapnya.

Pada hakikatnya Fraksi Partai Golkar menyetujui tentang Ranperda Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir asalkan telah memenuhi Peraturan Perundang-undangan yang bwelaku, sehingga dengan Ranperda ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Di kesempatan itu Fraksi Partai Golkar juga meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ketika pembahasan Ranperda Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir ini agar memperhatikan dan mengkaji sebaik-baiknya, supaya tidak terjadinya kesalahan dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016.

Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, agar mempertimbangkan dengan sangat serius usulan Fraksi Partai Golkar berdasarkan Validasi Pemetaan usulan Pemerintah yang menjadi kewenangan Fraksi Partai Golkar memberikan pertimbangan antara lain:

Untuk Dinas Pekerjaan Umum penataan ruang dengan skor 388 Tipelogy C dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemungkiman dan Cipta Karya dengan Skor 441 Tipelogy C, berdasarkan hasil pertemuan dihotel Puraya Pekan Baru 14 Juni 2016 untuk Tipelogy C Dinas tersebut harus digabungkan.

Adapun untuk Dinas Pertanian dan Pangan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir ,Dimana penggabungan dari Dinas Perkebunan Badan Ketahanan Pangan (BKP) , Fraksi Partai Golkar berpendapat untuk Dinas Pertanian, Perternakan dan perkebunan di gabung menjadi satu kesatuan.

Adapun Badan Ketahanan Pangan (BKP) Fraksi Golkar mengusulkan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan. Mengingat dari hasil Validasi pemetaan urusan pemerintahan mempunyai skor akhir 726 sementara Dinas Sosial Skor 653, Dinas Lingkungan Hidup Skor 704, Dinas Kelautan Skor 627.

Dinas-dinas yang disebutkan oleh Fraksi Partai Golkar di buat untuk kaca perbandingan agar Pemerintah Daerah dapat mengabulkan usulan Fraksi Partai Golkar supaya Dinas Ketahan Pangan di gabungkan dengan Penyuluhan, " Harap Fraksi Golkar DPRD Rohil.

Fraksi Partai Golkar berpendapat Ranperda susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir untuk dapat disetujui menjadi menjadi peraturan daerah (Perda) dengan catatan Pemerintah Daerah memperhatikan Azas:
a. Intensitas Urusan yang menjadi kewenanagan Daerah.
b. Efesiensi.
c. Efektivitas
e. Pembagian Habis Tugas
e. Rentang Kendali.
f. Tata kerja yang jelas.
g. Fleksibelitas.

Fraksi Partai Golkar ini mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir agar Pandangan umum Fraksi Golkar dimasukan dalam membahas rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2016, " Tandas Jufizan menutupi Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar.(Spy)***
TERKAIT