Potensi Sampah Dan Limbah Yang Bisa Diolah

DPRD Rohi Segara Sahkan Perda Pengelolaan Sampah

Afrizal, Anggota DPRD Rohil***
MEDIATRANSNEWS, BAGANSIAPIAPI - Sebelum disahkannya Peraturan daerah (Perda) pengelolaan sampah, DPRD Rohil bentuk tim Panitia Khusus (Pansus) guna melakuan peninjauan lansung ke Pabrik- pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Rokan Hilir (Rohil).

Tujuan Tim Pansus DPRD Rohil mengunjungi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut untuk melihat secara langsung potensi sampah dan limbah yang bisa diolah.

"Sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengolahan sampah dan limbah menjadi sebuah peraturan daerah (Perda) perlu kita ketahui jenis-jenis sampah dan limbah apa saja yang dapat diolah untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD)," Kata Afrizal belum lama ini.

Dalam rangka menggali potensi daerah seperti sampah dan limbah,Pansus melakukan pemantauan di setiap perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Rohil.

Menurutnya, jika Rohil memiliki pengolahan sampah maupun limbah hal itu sangat bermanfaat, sampah maupun limbah bisa dijadikan pupuk organik dan juga bahan baku kerajinan tangan

"Politisi Golkar itu menuturkan, Pabrik kelapa sawit (PKS)  yang akan di kunjungi seperti PKS yang ada di Kecamatan Bangko Pusako,Tanah Putih serta PKS Balam KM 21, PT Yatim Jaya Perkasa di kecamatan Kubu," Tutur Afrizal.

Dia mengungkapkan, di Provinsi Riau hanya Rohil dan meranti yang belum memiliki pengolahan sampah. sesuai dengan peraturan pada tahun 2020 nanti di wajibkan semua jenis sampah dan limbah harus di olah secara langsung.

"Untuk 2020 sampah itu sudah harus diolah secara langsung,  jika tidak akan menjadi salah satu tindakan pidana, makanya pengolahan limbah dan sampah kita jadikan sumber PAD," Sebut Afrizal.(Spt)***

TERKAIT