Dinilai Bocor Alias Masuk Angin

Audit BPK Terhadap LKPD Meranti Dinilai Bocor

M. Adil SH, anggota DPRD Riau asal Dapil Meranti dan Bengkalis,  M. Adil SH saat dimintai tanggapannya***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU -  Pemkab Kepulauan Meranti boleh bangga atas raihan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam penggunaan APBD tahun 2015 lalu oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau. Namun dibalik itu, ternyata audit BPK Riau tersebut dinilai bocor alias “masuk angin”.

Pernyataan itu diungkapkan anggota DPRD Riau asal Dapil Meranti dan Bengkalis,  M. Adil SH saat dimintai tanggapannya atas raihan opini WTP Pemkab Meranti oleh BPK RI Perwakilan Riau, Senin (13/3/17).

“Hari ini katanya katanya temuan, besok katanya WTP. Jadi BPK–nya yang bocor. Tulis saja ndak apa-apa. Buat aja gitu, BPK Perwakilan Riau untuk Meranti bocor. Bocornya ndak bisa ditempel atau tambal sulam lagi kecuali BPK-nya diganti”, ujar M. Adil dengan semangat.

Ia mengatakan temuan BPK dari tahun ke tahun di Pemkab Meranti sudah sangat tahu. Ia menggambarkan beberapa proyek multiyears yang tak beres, tetap dinilai WTP oleh BPK RI Perwakilan Riau. Ia mengatakan, idealnya kalau ada temuan tak bisa dinilai WTP.

Saya juga ndak tahu apakah karena BPK-nya masuk air atau masuk angin. Padahal pemerintah pusat sudah sangat gencar menciptakan pemerintahan yang jujur dan bersih. Tapi kalau paratur pemerintahannya itu ndak mendukung, yah sia-sia juga gitu”, ujar politisi Fraksi Gabungan tersebut.

Ia mengatakan, sebagai mantan anggota DPRD Meranti pihaknya sangat paham atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun penilain WTP oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Sehingga penilain WTP oleh BPK RI Perwakilan Riau itu pihaknya mengaku tak kaget lagi.

Anggota Komisi E DPRD Riau itu menjelaskan, jika saja BPK turun ke lapangan dan melihat sejumlah proyek kemungkinan banyak yang terseret ke ranah hukum. Contohnya proyek Selat Ringgit, Pelabuhan Dorak, Pasar Modren dan banyak proyek lain.

Itu ngeri aroma korupsinya mas. Kalau saya polisi, jaksa atau KPK-nya sudah pada saya tangkapin itu. Kalau KPK sempat turun, satu gerbong bisa diangkat”, ucap M. Adil.

Seperti diketahui, opini WTP itu tercantum dalam LHP BPK terhadap LKPD penggunaan APBD Meranti tahun 2015 lalu. LHP tersebut diterima Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi di gedung BPK RI Perwakilan Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru.

Penyerahan LHP dilakukan oleh anggota III BPK RI Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi CFrA CA disaksikan oleh Ketua BPK RI Perwakilan Riau Harry Purwaka. Penyerahan LHP dilakukan berbarengan dengan seluruh kabupaten/kota lainnya di Riau. (Aw/Mtn)***

TERKAIT