Tera Ulang SPBU Rantau Kasai

Diskoperindg Lakukan Tera Ulang SPBU Rantau Kasai

Diskoperindg Saat Lakukan Tera Ulang SPBU  Rantau Kasai***
MEDIATRANSNEWS, ROKAN HULU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (30/3) melakukan uji kembali atau tera ulang terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di seluruh wilayah Rohul.

SPBU pertama yang ditera ulang, yakni SPBU Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara.

Disampaikan Kasi Standar dan Laboratorium Bidang Metrologi Disperindag Rohul Sufriady, tera ulang terhadap seluruh SPBU daerah tersebut, bertujuan untuk mengantisifasi kecurangan yang dapat merugikan konsumen.

"Sesuai Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal, dimana setiap alat ukur timbang wajib melakukan tera ulang setiap satu tahun sekali," terangnya.

Pelaksaanaan tera ulang itu, kata Sufriady,  pihaknya menggandeng Badan Metrologi Pekanbaru.

"Sejauh ini masih satu SPBU yang diuji, yakni SPBU di Rantau Kasai. Disana kami tidak menemukan indikasi kecurangan. Nantinya setelah ditera ulang, SPBU akan menggunakan bejana standar.

Nantinya, SPBU yang telah diuji tersebut, akan menerima sertifikat dari Badan Metrologi Pekanbaru," sambungnya.

Dalam pada itu, diutarakannya, dalam waktu dekat ini, Diskoperindag Rohul juga akan melakukan tera ulang terhadap seluruh jembatan timbang yang ada di Rohul.

"Kami juga akan melakukan hal sama terhadap jembatan timbang. Salah satunya jembatan timbang hasil perkebunan petani. urainya.(Mat/Irh)***
TERKAIT