Paripurnakan WTP

DPRD Riau Paripurnakan WTP, Penanaman Modal Dan Karhutla

Ketua BPK saat menyerahkan dokumen opini WTP terhadap LHP APBD Riau 2016 kepada Gubernur Riau***
ADVERTORIAL :

Foto Ronny Bate'e.MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Berdasarkan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan tahun 2016, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Oleh karena itu, BPK mengapresiasi DPRD Riau dan Gubernur Riau yang dinilai komit dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Pernyataan itu disampaikan Ketua BPK RI Prof. DR. Eddy Mulyadi Soepardi dalam rapat paripurna DPRD Riau yang dihadiri Gubernur Riau Arsyad Juliandri Rachman, Selasa (30/5/17).

"Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah daerah (Pemda) merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Ini
merupakan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan sebagaimana Pasal 17 UU No.15 tahun 2004.

Dimana BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan instans", ujarnya.

Edi Mulyadi mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut meliputi, kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau kesalahan prosedur dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian dalam pemeriksaan BPK menemukan adanya penyimpangan kekurangan atau pelanggaran yang berpotensi merugikan  kerugian negara", ujarnya.

Lebih lanjut jelas Edi Mulyadi, opini yang diperankan oleh pemeriksa termasuk opini WTP,  merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan.Edi Mulyadi juga mengkritik Pemprov yang menganggarkan pelaksanaan kegiatan yang bukan kewenangannya.

Selain itu pengelolaan transaksi keuangan akhir tahun 2016 dalam rangka mencegah kebocoran keuangan negara.

Oleh karena itu imbuh Edi Mulyadi, terkait LHP tersebut, DPRD Riau dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK
Provinsi Riau. Ia berharap, DPRD Riau dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan.

Sementara kepada Gubernur Riau Arsyad Juliandri Rachman dan jajaran, Edi Mulyadi mengucapkan terima kasih atas hubungan dan kerjasama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Kami berharap agar pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD", ucap Edi Mulyadi.

Usai menyampaikan sambutan kemudian Ketua DPRD Riau Dra Septina Primawati MM mengatakan, berkenaan dengan fungsi dan tugas dewan, maka DPRD Riau dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK untuk meminta penjelasan kepada kepala BPK RI Perwakilan Pekanbaru

Sementara Gubernur Riau Arsyad Juliandri Rachman dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada BPK RI khususnya kantor perwakilan Pekanbaru dan melalui anggota 7 BPK RI telah menyampaikan hasil pemisahan pemerintah
provinsi Riau tahun 2016 di mana pemerintah provinsi Riau diberikan pemerintah provinsi Riau diberikan opini WTP.

Gubernur Riau berjanji apa yang disampaikan oleh anggota tim 7 BPK RI akan ditindaklanjuti demi mendukung pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Riau tahun 2016.
Foto Ronny Bate'e.

Sesi kedua rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda penyederhanaan prosedur pemberian guna memudahkan investor dalam menanamkan modal di Provinsi Riau.

Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi pada paparannya mengatakan, sesua UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, pemberian insentif dan kemudahan tidak saja oleh pemerintah pusat namun juga oleh Pemda. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 28 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda),Ia mengatakan, penanaman modal di daerah selama ini sangat berperan penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan menyerap tenaga kerja lokal. Oleh karena itu perlu ada kebijakan yang dapat menstimulasi masuknya pemodal untuk menanamkan modalnya di daerah.

Kebijakan itu kata Ahmad Hijazi yakni, perbaikan regulasi, penyederhanaan prosedur perizinan dan pemberian kemudahan dalam bidang penanaman modal. Ia menyebutkan, kemudahan dapat berupa penyederhanaan prosedur perizinan dan penyediaan sarana serta prasarana pendukung.

Dicontohkan, dalam bidang perkebunan diprioritaskan pada pengembangan sektor hilir antara lain usaha pembenihan produksi pupuk, UKM, Koperasi usaha dalam bidang pariwisata dan kebudayaan serta hilirisasi usaha pertambangan.  Ia mengatakan, apa yang disampaikan saat ini dapat dibahas bersama-sama dengan anggota dewan.

"Jika ada hal-hal yang dirasa kurang tepat di dalam pengaturannya, kiranya dapat kita bahas bersama dalam rapat rapat panitia khusus nantinya.

Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat kiranya dapat memberikan dukungan", ujarnya.

Selain WTP dan dan penanaman modal, rapat paripurna DPRD Riau juga mengagendakan masalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Dalam sambutannya Gubernur Riau Arsyad Juliandri Rachman mengungkapkan prinsip penanggulangan bencana sesuai UU
No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana alam adalah, cepat dan tepat,koordinasi dan keterpaduan berdaya guna dan berhasil guna.

Ia menjelaskan, prinsip tersebut menjadi pelajaran berharga bagaimana dalam upaya melindungi korban dan menjamin

kehidupan damai dan tenteram bagi masyarakat Riau khususnya pemerintah provinsi Riau yang telah mampu menurunkan kejadian dan dampak bencana asap tahun 2016.

"Penanggulangan bencana adalah seluruh kegiatan yang meliputi aspek perencanaan dan penanganan bencana sebelum saat dan sesudah terjadi bencana yang mencakup pencegahan pengurangan mitigasi kesiapsiagaan tanggap darurat dan pemulihan", katanya.

Untuk meningkatkan kesiapsiagaan pengurangan risiko tanggap darurat sinergitas organisasi perangkat daerah serta penguatan peran dunia usaha dan masyarakat dalam penanggulangan bencana, dipandang perlu melakukan perubahan peraturan daerah provinsi Riau nomor 17 tahun 2003 tentang penanggulangan bencana alam, ucap Gubernur.

Dikatakan, sebagai salah satu wujud keseriusan Pemprov Riau dalam meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pariwisata di Riau Pemprov Riau mengharapkan Perda tersebut dapat dibahas bersama-sama dengan anggota dewan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda. (DPRD Riau/Mtnc/Advertorial)***
TERKAIT