Wajib Lapor Bagi Tamu Atau Pendatang

Babinsa Bersama Aparat Desa Buat Himbauan Tamu Wajib Lapor

Babinsa Desa Makmur Kec.Pangkalan Kerinci Serda Gunawan Rianto saat berkoordinasi dengan aparat desa***
MEDIATRANSNEWS, PELALAWAN - Babinsa Desa Makmur Kec.Pangkalan Kerinci Serda Gunawan Rianto berkoordinasi dengan aparat desa tentang pembuatan himbauan Tamu Wajib lapor selama 1 x 24 jam.

Sudah hilangnya kepedulian seseorang terhadap lingkungannya sering kali menjadi salah satu penyebab ketidaktahuan terkait adanya warga baru maupun pendatang yang menginap maupun tinggal diwilayahnya, Pangkalan Kerinci (05/06/2017) ,

Wajib lapor bagi tamu atau pendatang itu sendiri ditengah-tengah masyarakat sudah mulai luntur. Hal ini terjadi karena tidak adanya rasa peduli dari masyarakat dengan lingkungan sekitarnya.

Menumbuhkan kembali rasa kepedulian terhadap lingkungan minimal lingkungan tempat tinggal, sangat perlu untuk dilakukan. Tidak hanya peduli namun akan menjadi lebih akrab serta kenal dengan tetangga tentunya akan mempererat tali silaturahmi dengan tetangga.

Potensi gangguan keamanan tinggi, sehingga upaya pengamanan penting dilakukan dari aspek yang terkecil sekalipun. Wajib lapor 1 x 24 jam bagi seorang tamu maupun pendatang, sebenarnya mampu mejadikan kontrol bagi kita agar tidak mudah menerima tamu atau pendatang yang identitasnya kurang jelas dan apabila suatu hari terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bisa kita beri penjelasan.

” Wajib hukumnya bagi pendatang untuk segera melapor kepada Ketua RT dan RW, ini akan kita buat himbauan Tamu wajib lapor selama 1×24 jam karena sudah banyak diluar sana  tamu maupun pendatang, yang oleh pihak RT bahkan masyarakat tidak dianjurkan untuk melapor dan ternyata mereka adalah jaringan teroris maupun jaringan narkoba “, Jelas Serda Gunawan Rianto.

Kewajiban tamu melapor 1×24 jam ini berkaitan dengan fungsi RT atau RW dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga masyarakat. Dengan kata lain, pemberlakuan aturan ini semata-mata dalam rangka pemeliharaan dan menciptakan lingkungan yang aman.

Dengan adanya sistem tamu wajib lapor, pengawasan terhadap orang asing atau pendatang baru yang melakukan kegiatan terselubung utamanya terorisme dapat dideteksi. Kegiatan terorisme ini biasanya dikamuflase dengan aneka usaha sosial ekonomi, sosial maupun budaya.(P031Wb)***
TERKAIT