Menemukan Pegawai Kurang Displin

Wabup Sidak Di Beberapa Satuan Kerja

Wakil Bupati TuLang Bawang Barat Hi.Fauzi Hasan.SE.MM saat dikonfirmasi awak media usai melakukan Sidak di Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang Barat (Senin 12 juni 2017)***
MEDIATRANSNEWS, TUBA BARAT - Wakil Bupati TuLang Bawang Barat Hi.Fauzi Hasan.SE.MM  melalkukan Sidak dilingkungan Komplek perkantoran. salah satunya Didinas Pertanian dan Perkebunan kabupaten Tuba Barat. Pada kesempatan itu wabup di damping kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kabupaten Tuba Barat Ir.Samsul Komar.

Memeriksa seluruh ruang kantor tersebut, pada saat itu wabup menemukan para pegawai dinas setempat kurang disiplin dalam melaksanakan Tugas..Terutama PNS tidak menggunakan Atribut.Dan Ruang kantor nya pun kurang nyaman(Berantakan) dari itu wabup geram terhadap PNS yang berpakaian Tidak Rapih.atau tidak memakai Atribut lengkap PNS.

“Wakil Bupati TuLang Bawang Barat Hi.Fauzi Hasan.SE.MM  Ketika dikonfirmasi awak media usai melaksanakan Sidak..Wabup mengatakan.

Sebenarnya ini secara kebetulan saya mampir ke wilayah Perkantoran ini tidak disengaja..karena kalaw saya sengaja maka pihak Dinas sudah Siap-Siap duluan, yang pastinya telah merapihkan tempat mereka kerja masing-masing.

Kalau dengan cara seperti ini tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu maka kita akan tau Siapa yang Disiplin dan Siapa yang tidak mematuhi kedisiplinan dalam melaksanakan Tugas Pokoknya.

Salah satu Kerapihan.Ketertiban.dan semua PNS harus memakai Simbul atau Atribut selayaknya PNS..Jangan hanya pakai baju seragam PNS aja.

kelengkapan itu perlu dipakai.”Terang Wabup” Lanjutnya Pada Siang ini(12 juni-2017) saya temui beberapa satker PNS nya malas memakai Atribut kelengkapannya.ini sengaja atau mereka lupa memakainya? Jadi saya berharap kepada seluruh Pimpinan satker dapat member teguran kepada bawahannya.

Terutama kerapihan berpakaian.pakai atribut.kerapihajn Ruangan kerja.jangan kita kerja tapi kantor berantakan itu tidak nyaman”Tegasnya”

“Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik.

Konsekuensi logis sebagai Negara kesatuan adalah dibentuknya pemerintah Negara Indonesia sebagai pemerintah nasional untuk pertama kalinya dan kemudian pemerintah nasional tersebutlah yang kemudian membentuk Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan tidak ada kedaulatan pada Daerah.

Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada di tangan Pemerintah Pusat. Untuk itu Pemerintahan Daerah pada Negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional.

Sejalan dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya terletak pada cara memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.

Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.

Dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya maka Pemerintah Pusat dalam membentuk kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal dan sebaliknya Daerah ketika membentuk kebijakan Daerah baik dalam bentuk Perda maupun kebijakan lainnya hendaknya juga memperhatikan kepentingan nasional.

Dengan demikian akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergis dan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.

Otonomi memang memberi keleluasaan yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah dalam memajukan daerahnya. Sehingga muncullah berbagai terobosan dan inovasi yang dilakukan oleh daerah-daerah. Kadangkala otonomi, ditafsirkan sebagai sebuah kewenangan untuk menabrak atau melanggar peraturan perundang-undangan dengan dalih sebagai upaya untuk berinovasi atau alasan lainnya.

Otonomi banyak disalahtafsirkan oleh pemerintah daerah (kepala daerah, pimpinan SKPD, pejabat lainnya dan PNS). Tafsir terhadap kebijakan pemerintah pusat sering kali dibelokkan.

Kebijakan pemerintah pusat ditafsirkan semau gue oleh pemerintah daerah (kepala daerah, pimpinan SKPD, pejabat lainnya dan PNS).

Salah satu kebijakan pemerintah pusat yang disalahtafsirkan dan disalahgunakan adalah penggunaan pakaian dinas PNS sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009.”(Rasyid)***
TERKAIT