Terkait Dugaan Mar’up Di Disdik Lampura

LSM GALAK Minta Penegak Hukum Panggil Dan Periksa Kadisdik Lampung Utara

Kantor Dinas Pendidikan lampung Utara, Kadis Pendidikan Lampung Utara SUWANDI.Spd.MM dan Ketua LSM GALAK Lampung Utara JONI PADLI***
MEDIATRANSNEWS, LAMPUNG UTARA - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat- GALAK JONI PADLI Akan kawal pemberitaan maupun Laporan Resmi Terkait beberapa Titik Kegiatan Pokok kegiatan Ganti Uang Bulanan Disdik Lampung Utara pada Tahun 2016 Yang sama sekali tidak tersentuh hukum.

Padahal sudah beberapa media yang menerbitkan al hasil hanya sebatas di panggil tapi anehnya beberapa media yang memberitkan masalah tersebut bagaikan masuk Peti Es.(Dingin) hal tersebut menuai pertanyaan kami selaku LSM.

Pasalnya Banyak Dugaan ada main, Dengan ini kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Lampung Utara akan terus mengejar Pemberitaan ini melalui Media Trans News Hingga kasus tersebut benar-benar menjalalni proses Hukum sesuai Hukum yang berlaku hingga tuntas.

Dan dapat dijadikan contoh bagi oknumk-oknum pejabat lainnya..Sebab secara Logika kita Hitung Rincian kegiatan Tersebut tidak mencapai sedemikian Banyaknya, dari kegiatan tersebut saja DiDuga Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Korupsi Berjamaah.yang bersumber dari Anggaran APBD  Tahun 2016 Yang diperuntukan untuk beberapa Titik Kegiatan Pokok Disdik setempat.

Dalam kegiatan tersebut diDuga Tidak Sesuai Dengan Pelaksanaannya pada berbagai Realisasi kegiatan Tersebut.(Mar’up)Menurut Nara Sumber dan Pantauan Media Trans News Dilapangan.Bahwa kegiatan Ganti Uang Bulanan Disdik Lampung Utara Tidak Terealisasi sebagai mana mestinya.

Seperti yang Menurut nara sumber telah diberitakan media cetak.Namun Berita itu seakan masuk Peti Es.dan tidak ada tindak lanjutnya dari pihak terkait.bahkan berita tersebut tidak beredar.

Ada Apa dengan Semua Ini?Sebagai Wartawan yang mempunyai Hak Kontrol Sosial.wajib mendapat Informasi yang jelas dari Setiap Dinas Instansi Pemerintah Guna Sajian Pemberitaan Yang Akurat & Berimbang.Berdasarkan Undang-Undang KIP No.14 Tahun 2008 “Tentang Keterbukaan Informasi Publik”Termasuk berbagai kegiatan yang bersumber dari Dana APBD Atau APBN itu harus transparan.

 â€œUsai Pemberitaan Di Media Trans News Terbit..maka Tim Media Tersebut konfirmasi Ke kadisdik lampung utara pada Tanggal 18/juni 2017 di kediaman Kadisdik lampura..maka Kadisdi lampura membenarkan adanya kegiatan tersebut menelan dana Miliyaran Rupiah.

Tapi juju raja pak kami yang kerja bukan malaikat”Kata Suwandi Kadisdik lampung Utara”Dan terkait kegiatan ini sudah dipanggil oleh kejaksaan dan diperiksa oleh kejaksaan..inspektorat juga sudah memeriksanya tp gak ada kesalahan.”Terang Suwandi.

Pada hari itu juga melalui sambungan telpon seluler kadisdik lampung utara dikonfirmasi langsung oleh Pimpinan Redaksi Media Trans News, "Suwandi Mengatakan" Tolonglah berita ini di cansel aja gak usah dimuat lagi, karena kegiatannya sudah selesai gak ada masalah.

Kegiatan Ganti Uang Bulanan Sebagai Berikut:

1-Belanja Perjalanan Dinas Daerah : Rp.49.900.000
2- Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah (DL) :Rp. 21.600.000
3-Belanaja ATK : Rp.12.895.000
4-Belanja Jasa Transportasi Dan Akumondasi Uang Saku : Rp.240.020.000
5- Belanja/Biaya makan-minum dan Rapat :Rp.57.670.000
6-Biaya Penggandaan Jilid :RP.25.607.000
7-Biaya Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan :Rp.4.500.000
8-Biaya Perangko-Materai Serta Benda Pos ;Rp.1.986.000
9-Biaya Kebersihan serta Beli Alat Pembersih :Rp.643.500
10-Biaya Belanja Obat-Obatan : Rp.643.500
11-Biaya Telpon : Rp.900.000
12-Biaya Listrik :RP.3.375.000
13- Biaya Belanja Cetak : Rp.3.750.000
14-Biaya Dokumentasi :Rp.2.000.000
15-Biaya Sewa Gedung/Kantor :RP.6.300.000
16- Biaya Sewa Meja Kursi :RP.1.650.000
17-Biaya Sewa Sounsystem/Pengeras Suara :RP.1.750.000
18-Biaya Sewa Tempat  : Rp.1.000.000
19-Biaya Belanja Barang Yang Akan Diberikan Kepada masyarakat :Rp.60.300.000
20-Biaya Belanja Bahan Material Praktek/Praktikum : Rp.3.000.000
21-Biaya Honororium Panitia Pelaksana Kegiatan :RP.23.250.000
22- Biaya Honororium  Non PNS : Rp.61.650.000
23- Biaya Honororium  Pegawai honor / Tidak Tetap : Rp.5.400.000
24- Biaya Honororium  PNS Lainnya  : Rp.78.125.000
Total Anggaran Kegiatan Ganti Uang Bulanan Sebesar : Rp.1.953.628.000.

“Menurut Pemantauan dan Nara Sumber yang Dihimpun Tim Media Trans News dilapangan Dalam Pelaksanaan Realisasi Kegiatan Tersebut  Di Duga Mar’up Karena Tidak Sesuai Pelaksanaan tersebut meghabiskan Anggaran Dana Sedemikian Banyak dan Semua Ini diluar kewajaran.

“Ketika Tim Media Trans News  Konfirmasi Dengan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lembaga Anti Korupsi (GALAK) Mengharapakan pengak hokum yang ada dilampung dapat bertindak tegas.

Atas Pemberitaan Media masa.apalagi yang menyangkut  Dugaan Korupsi.Di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara.

Apapun Bentuknya Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara Suwandi.Spd.MM Terkait Kegiatan Tahun 2016 Tersebut harus bertanggung jawab.

Seperti yang pernah dikatakan Kadisdik Lampura Kepada Media.apapun bentuknya saya selaku kepala Dinas bertanggung jawab.

Meskipun kegiatan tersebut terletak pada Bidangnya Masing-masing namun menyangkut nama baik Dinas Pendidikan lampung utara.Menirukan Kata suwandi beberapa hari lalu.

 â€œMenyikapi hal tersebut Tim Media ini mengharapkan kepada Pihak Terkait Untuk Mengaudit Kembali berbagai Kegiatan Di Dinas Pendidikan Lampung Utara Tahun 2016 Termasuk Kegiatan Ganti Uang Bulanan
Termasuk Inspektorat, Polres dan Kejaksaan Negeri lampung Utara serta Provinsi Lampung.

Atau Tim bersama Ketua LSM GALAK akan mengirimkan Surat Pengaduan Tertulis Ke Kajagung atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Karena Pengguna Anggran Diatas 1 Miliyar KPK Punya Hak Untuk Bertindak,
jika terdapat sedikitpun penyimpangan atau Mar’up” Sudah masuk kategori KKN harus diproses sesuai Hukum yang Berlaku”Dan akan member efek jera bagi Dinas-Dinas yang lain, (Tim)***
TERKAIT