Edieli B Kades Loloana,a Idanoi Tahan Gaji Aparat Desa

Tak Penuhi Panggilan Camat, Edieli B Nunggu Intruksi Walikota

Edieli Bate'e, Kades Loloanaa Idanoi dan Surat Laporan Aparat Desa***
MEDIATRANSNEWS, NIAS - Tiga orang aparat desa Lolo’ana’a Idanoi belum menerima gaji, yakni Kepala Dusun (Kadus) I Amieli Bate’e, Kadus III Jhon Alson Mendrofa, dan Kadus IV Simeoni Bate’e, dijumpai wartawan ini di Desa Lolo’ana’a Idanoi, (Sabtu, 29/7) ketiga Kadus mengatakan bahwa Edieli Bate’e sejak dilantik sebagai kepala desa pada bulan Desember 2016 lalu, selaku Kepala, bertindak sewenang-wenang.

“Yang mana sengaja menghilangkan hak kami sebagai aparat desa, dengan memerintahkan bendahara, untuk tidak membayarkan penghasilan tetap dan tunjangan kami dari bulan Januari hingga Juli 2017, dengan alasan yang tidak jelas”, beber Amieli Bate’e yang juga didampingin ke dua kadus lainnya.

Menurut ketiga kadus ini, masalah tersebut telah kami laporkan kepada Walikota Gunungsitoli melalui surat pada tanggal 26 Juli 2017 lalu, karena surat yang diajukan kepada Kades Lolo’ana’a Idanoi pada tanggal 15 Juli 2017, yang isinya mempertanyakan alasan Kades tidak membayarkan hak ketiganya aparat desa, hingga kini tak kunjung direspon.

Bahkan menurut ketiga kadus ini, surat dari BPD Lolo’ana’a Idanoi dan Camat Gunungsitoli Idanoi tanggal 17 Juli 2017, kepada Kades Lolo’ana’a Idanoi yang isinya agar Edieli Bate’e selaku Kades Lolo’ana’a Idanoi, agar segera membayarkan penghasilan tetap dan tunjangan tiga kadus tersebut sebagai aparat desa yang sah berdasarkan Keputusan Kepala Desa Lolo’ana’a Idanoi, ber Nomor : 141 – 01 Tahun 2015 tanggal 18 Desember 2015, juga tidak dihiraukannya.

“Sebelumnya juga kami pernah mempertanyakan secara lisan hal ini kepada Kades, namun jawaban yang kami terima selalu membawa – bawa nama Walikota Gunungsitoli, katanya menunggu petunjuk Walikota. Dia itu arogan, tidak menghiraukan surat rekomendasi BPD dan Camat Gunungsitoli Idanoi, untuk segera membayarkan hak kami” Ucap Amieli Bate’e didampingi dua kadus lainnya.

Amieli Bate’e menjelaskan pengangkatan mereka sebagai kadus berdasarkan keputusan Pj. Kades Lolo’ana’a Idanoi saat itu atas nama Herman Juniawan Bate’e, pada tanggal 18 Desember 2015, dan sesuai Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor : 29 Tahun 2015, pasal 11 ayat 2, bahwa masa jabatan perangkat desa adalah 6 tahun sejak tanggal penetapan pengangkatan.

Dia juga memberitahu besaran penghasilan tetap ditambah tunjangan seorang kepala dusun di Desa Lolo’ana’a Idanoi, totalnya sebesar Rp 1 juta / bulan, dan yang belum dibayarkan selama tujuh bulan “Itu memang tergolong kecil, tapi bagi kami uang itu sangat kami butuhkan, terlebih dalam membantu belanja rumah tangga dan juga biaya sekolah anak, kami sudah melaksanakan  tanggungjawa/kewajiban kami sebagai seorang aparat desa, harusnya kades tidak mempersulit kami mendapatkan  hak kami”Ucap Amieli.

Para kadus ini menduga Kades sengaja mempersulit mereka dan sepertinya ada unsure dendam, terkait pelaksanaan Pilkades pada Oktober 2015 yang lalu. “Saat itu memang kita tidak mendukungnya, dan mungkin itu alasannya sehingga kami dipersulit dengan tidak membayarkan hak kami, tapi yang namanya demokrasi kita bebas mendukung siapa saja.

Dan sangat tidak profesional seorang pemimpin memiliki sifat seperti itu, harusnya seluruh warga desa, baik pendungkungnya saat berlangsung pilkades, maupun yang kontra tetap dirangkulnya, demi lancarnya pembangunan di desa ini”,Kata ketiga kadus ini. (Mtn/Tim)***
TERKAIT