Terkait Pemanggilan Dan Pemeriksaan Bupati Pelalawan Oleh KPK

Bupati Harris Dan Team Advokasi Angkat Bicara

Bupati Pelalawan HM.Harris***
MEDIATRANSNEWS, PELALAWAN - Terkait dugaan korupsi dana tak terduga APBD Pelalawan tahun 2012 yang belakangan menyeret nama Bupati Pelalawan HM.Harris untuk diperiksa oleh KPK membuat orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan angkat bicara.

Kepada sejumlah awak media diruangnya ‎lantai 2 Kantor Bupati Pelalawan,Selasa (29/8/2017) Bupati Harris menyampaikan soal anggaran Tahun 2012 dirinya telah menjalankan tekhnis pelaksanaan anggran sesuai peraturan dan perundang – undangan.

”Jadi anggaran yang disampaikan oleh Dinas kepada Saya lalu Saya disposisikan sesuai tupoksi Saya.Apakah dengan melakukan disposisi ini Saya dinyatakan bersalah.Tanggungjawab tentu sudah beralih .Tolong hal – hal seperti ini dapat dipelajari dengan seksama,” ucapnya.

Bupati Harris menyampaikan bahwa dirinya saat taat proses hukum namun tidak langsung menyudutkan dan langsung menunjuk Saya sebagai aktor dari penyelewengan anggaran seperti yang dituduhkan dengan demo dugaan korupsi yang Saya lakukan anggaran Dana tak terduga ‎hingga mencapai Rp.10,9 Miliar.

”Saya tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan.Oleh karenanya Saya perlu mencounter berita-berita yang kini beredar.Lebih jelasnya langkah-langkah yang dilakukan terhadap hal ini bisa langsung pertanyakan kepad‎a pengacara Saya,” ujarnya.

Awak mediapun langsung terhubung dengan pengacara Bupati Harris yakni Asep‎ Rukhiyat.Dalam wawancara via seluler melalui HP Bupati Pelalawan HM.Harris tersebut Asep Ruhiyat pada intinya menyangkal seluruh tuduhan yang dialamatkan ke kliennya.

‎‎Menurutnya,Berdasarkan Aksi unjuk rasa di depan Kantor KPK jl. Kuningan Persada, yang menuntut agar KPK memanggil dan memeriksa Bupati Pelalawan (HM HARIS) atas dugaan korupsi dana tidak terduga 10,9 M APBD Pelalawan 2012 yang digunakan tidak sesuai peruntukannya
 
Kami Team Advokasi HM HARIS menyatakan ‎
‎bahwa HM HARIS telah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Riau pada hari Senin tanggal 19 Juni 2017, Pukul 10.00 hingga 15.30 Wib untuk memberikan Keterangan sebagai SAKSI terkait Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Belanja Tak Terduga Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2012.

Terkait pelaksanaan kegiatan belanja tak terduga, HM Harris selaku Bupati Pelalawan telah melalui proses oleh masing-masing pejabat sesuai dengan kewenangannya dalam hal tanda tangan atau paraf yang dilakukan oleh Bupati HM Harris selalu didisposisikan dengan catatan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tuduhan yang dituduhkan kepada HM Harris tidak berdasar/fitnah.

Tuntutan-tuntutan yang diminta oleh pihak yang disampaikan di depan kantor KPK adalah tidak berdasar, karena Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku yang diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 Perubahan ke-2 atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ditambahkannya,mengenai Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan  diduga telah melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP yang berbunyi “ Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana paling lama empat tahun”.

Terkait Pemberitaan/Publikasi yang dilakukan oleh pihak – pihak yang menuduhkan kepada Bupati Pelalawan HM Haris dalam Spanduk yang dikirim ke RRedaksibeberpa media,Kami telah melaporkan ke POLDA RIAU atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :

Pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana pling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Pasal 36 Udang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah).

Pasal 310  ayat (1) KUHP yang berbunyi
“ Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu rupiah”, Ayat (2) “Jika hal itu dilkakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi “Pers nasional berkwajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah” dan barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- .

Kami akan melaporkan dan menikdak tegas pihak-pihak yang menyebarkan berita yang tidak benar, menyuarakan fitnah, serta yang mencemarkan nama baik Bupati Pelalawan HM Harris terkait tuduhan korupsi yang dituduhkan selaku bupati Pelalawan karena jelas tindakan tersebut sangat menganggu HM Harris dan merupakan tindak Pidana Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap agar tidak ada lagi berita-berita dan pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar kepada HM Harris,” tukasnya. (Rd/IP/ZG)*** ‎
TERKAIT