Tersedot Uang Negara Mencapai 40 Miliar

Kasus Lahan Bhakti Praja Pelalawan, Rekomendasi BPK RI Dimana?

Bupati Pelalawan, HM Harris, Ketua DPW Lsm TOPAN RI-Riau, Ir. Bonar Sidabutar. (Dok. Rsc)***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Kasus rasuah pembebasan ganti rugi lahan Bhakti Praja Pelalawan, sejumlah pihak yang terlibat masuk penjara. Ironisnya seorang jabatan strategis di legislatif dan eksekutif kala itu lolos dari jeratan hukum. Inilah yang masih mengisahkan pikiran masyarakat pelalawan hingga sekarang. Lsm TOPAN minta KPK ambil alih kasus.

"Sudah barang tentu wajar jika publik bertanya-tanya apa yang salah pada proses pradilan dinegeri ini. HM Harris kala itu menjabat sebagai Ketua DPRD Pelalawan periode Tahun 1999 s/d 2009, sementara kasus perkantoran Bakti Praja Kabupaten Pelalawan pada penganggaran tahun 2002, 2007, 2008, 2009, dan 2011. Pada periode pertama yakni 2011-2016 hingga periode berikutnya sampai sekarang HM Harris menjabat sebagai Bupati Pelalawan," tegas Lsm Ketua DPW TOPAN RI-Riau, Ir. Bonar Sidabutar, menjawab konfirmasi Riausidik.com, Kamis (7/9/2017) pagi.

Sesuai data yang dimiliki media ini, proses dan tahapan ganti rugi lahan bhakti praja pelalawan dimulai pada tahun 2002 dibayarkan sebesar Rp9 Milyar, untuk 2007 dibayarkan Rp5 miliyar. Kemudian 2008 dibayarkan lagi Rp17 miliar. Tidak cukup sampai disitu, pada 2009 kembali dibayarkan ganti rugi Rp17 miliar.

"Ironisnya, bahkan pada 2011, Pemkab Pelalawan kembali membayar ganti rugi lahan tersebut sebesar Rp500 juta, pada saat itu HM Harris menjabat sebagai Bupati Pelalawan, sehingga kerugian negara jika ditotal mulai 2002-2011 mencapai kurang lebih Rp40 miliar," cuit Bona panggilan akrab sehari-harinya ini.

Lanjut dia, publik menaruh harapan besar agar KPK mengambil alih kasus ini untuk dibuka kembali. Kuat keyakinan publik masih ada pihak/oknum yang bermain dibalik proses hukum ganti rugi lahan yang menelan dana negara 40 milyar itu.

Bona kemudian mebandingkan mengatakan masih ingat kita kasus hukum, suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015 lalu yang ditangani KPK, menjerat sejumlah pihak, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Kirjauhari serta Johar Firdaus dan Suparman meski vonis bebas pada akhirnya.

"Johar Firdaus notabenenya Ketua DPRD Riau pada saat itu. Disini kita bisa mengenal peran seorang Ketua DPRD begitu besar dalam sebuah proses pengasahan angaaran," terang Bona lagi.

Rekomendasi BPK Diabaikan atau Tidak Ada
Masih menurutnya, kalau boleh jujur, ada pembiaran dalam kasus ini sehingga terjadi pembobolan keuangan daerah dengan jumlah fantastis.

Bukan tidak mungkin tiap tahunnya BPK RI Perwakilan Riau memberikan rekomendasinya, tahun demi tahun bahwa penganggaran ganti rugi lahan itu bermasalah, namun diabaikan oleh pejabat bersangkutan. Sebenarnya disini titik masuk KPK untuk menjerat yang lainnya.

"Rekomendasi BPK RI wajib ditindaklanjuti, jika tidak sama halnya melawan hukum. Terlebih-lebih menambah kerugian negara dengan mengabaikan rekomendasi BPK RI dimaksud atau jangan-jangan juga BPK RI nimbrung dalam kasus tersebut dengan tidak mengeluarkan surat rekomendasi itu," kata Aktifis Lsm ini.

Riausidik.com mencoba mendatangi Kantor BPK RI di Jalan Jend. Sudirman Pekanbaru, untuk konfirmasi soal rekomendasi apa saja yang dikeluarkan lembaga itu untuk kasus ganti rugi lahan bhakti praja pelalawan dalam kurung waktu 2002-2011, jawaban staf dikantor itu mengaku kalau pimpinan lagi keluar.

"Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau Hari Purwaka, lagi diluar kota pak," jawab staf itu, seraya menambahkan untuk menemui pimpinan harus buat janji terlebih dahulu.

Upaya konfirmasi media ini kepada HM Harris yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pelalawan, terakit restu pembayaran dana 500 juta untuk ganti rugi lahan diatas pada 2011, melalui nomor saluler 08527235xxxx, hingga turunnya berita ini belum mendapat jawaban dari yang bersangkutan. (Rsc/Mtn)***
TERKAIT