Di Dapur Walikota Sendiri Masih Bermain Apalagi Ditempat Lain

Walikota Gunungsitoli Harusnya Bisa Memberikan Yang Terbaik

Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Ir. Agustinus Zega(Itc)***
MEDIATRANSNEWS, GUNUNGSITOLI - Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Ir. Agustinus Zega menyebutkan, kerugian negara pada pelaksanaan kegiatan pengadaan meubelair dan pengadaan perlengkapan rumah jabatan dinas serta pengadaan peralatan/perlengkapan gedung kantor T.A. 2016 di bagian umum sekretariat daerah Kota Gunungsitoli dengan pagu dana sebesar Rp. 1.946.097.892 telah dikembalikan ke kas daerah oleh okun ASN di bagian umum.

"Inspektorat sudah mengaudit, dan hasil audit itu, ada temuan kerugian negara. Sehingga Inspektorat merekomendasikan agar dikembalikan ke negara, dan itu sudah dikembalikan oleh oknum ASN di bagian umum. Kalau tidak salah lebih dari 200 juta," kata Agustinus kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (19/9/2017).

Agustinus mengakui bahwa, tindakan yang dilakukan anggotanya itu merupakan kelalaian Pemkot Gunungsitoli. Ia berjanji, hal itu akan menjadi cacatan dan pengalaman penting.

"Ini kelalaian kami. Kami akan menjadikan ini sebagai catatan dan pengalaman ke depan," ujarnya.

Disinggung mengenai sanksi yang diberikan kepada oknum ASN tersebut, Agustinus menyampaikan bahwa dirinya menunggu instruksi Walikota.

"Mengenai sanksi, tentu instruksi pak Walikota. Apa instruksi beliau, itu yang kita ikuti," tandas Agustinus.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD LSM Garuda - RI Kepulauan Nias, Siswanto Laoli, mengungkapkan kekecewaannya atas kepemimpinan Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua.

Menurutnya, Walikota Gunungsitoli harusnya bisa memberikan yang terbaik dihadapan publik dalam kepemimpinannya saat ini. Sebab, masyarakat memilih Lakhomizaro, bukan untuk membiarkan uang negara di salahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Tapi, hendaknya lebih pada penataan birokrasi yang baik dan bersih dari upaya KKN.

"Tentunya hal ini menjadi penilaian buruk bagi khalayak umum atas Pemerintahan Lakhomizaro. Kok tidak tau ya di dapurnya sendiri (bagian umum) terjadi dugaan tindak pidana korupsi," kata Siswanto kepada Investigasindo.Com saat ditemui di kediamannya," Rabu (20/9/2017).

Lanjut Siswanto, selama kurang lebih satu tahun lamanya Lakhomizaro menjabat sebagai Walikota Gunungsitoli, tindakan tidak terpuji seperti itu, sudah dilakukan oleh anggotanya. Bahkan, terkesan yang bersangkutan tidak menghiraukan, kalau itu adalah dapurnya Walikota.

"Miris memang. Di dapur Walikota sendiri yang bersangkutan masih "bermain". Apalagi ditempat lain, lebih parah lagi," ujar Siswanto.

Siswanto berharap, Walikota Gunungsitoli memberikan sanksi terhadap bawahannya tersebut. Agar kedepannya hal yang sama tidak terulang kembali di tubuh Pemkot Gunungsitoli.

"Ya, kita berharapnya Walikota Gunungsitoli memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Jangan hanya berani merebut aset di luar sana, Sementara di tubuhnya sendiri tidak mengetahui, kalau ternyata banyak sekali maling-maling yang menilep uang negara," pungkas Siswanto mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan dibeberapa media, LSM GARUDA RI melaporkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan meubeler di bagian Umum Setda Gunungsitoli.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yakni, pada pembelian kamera Canon Eos 70D di faktur hanya Rp. 15. 500.000, sementara yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Rp. 18.000.000, dan Handycam merek soni PJ 410 harga faktur pembelian senilai Rp. 5.750.000, dalam LPJ sebesar Rp. 8.000.000.

Begitu juga dengan pengadaan TV LG 32 sebanyak 5 (set) sesuai dengan faktur pembelian dari toko sebesar Rp. 20.000.000, dalam LPJ sebesar Rp. 32.500.000. Kemudian, pengadaan AC politron 2 PK sebanyak 6 set senilai Rp. 34.000.000 di dalam LPJ senilai Rp.45.000.000. Selanjutnya, pembelian genset sebanyak 1 unit dengan harga Rp. 105.000.000 namun di LPJ Rp. 122.500.000.

Selain itu, dugaan korupsi lain yang dilakukan di bagian umum Sekretariat Daerah tahun 2016 lalu adalah perbaikan bus pariwisata milik Pemkot Gunungsitoli. Dimana, pada DPPA anggaran perbaikan bus dimaksud sebesar Rp. 195.000.000 dan diperbaiki diluar daerah. Namun, faktanya anggaran tersebut, belum terserap 100%. (Itc/Mtn)***
TERKAIT