Intruksi Sekdako Gusit Tidak Digubris Kades

Honor 3 Kadus Yang Sah Sesuai SK Tak Kunjung Di Bayar Oleh Kades Loloana,a Idanoi

Ediali Bate'e (Kades Loloanaa Gunung sitoli Idanoi), Sekdako Gusit dan Surat Intruksi***
MEDIATRANSNEWS, GUSIT - Permasalahan di Desa Loloanaa Idanoi, soal pembayaran honor 3 Kadus di desa itu, belum juga ada titik temu. Lsm menyebutkan sikap Pemko Gunungsitoli yang terkesan "Tak Berdaya" membuat permasalahan kecil ini berlarut-larut.

Menjawab konfirmasi Riausidik.com, Rabu (3/10/2017), soal surat Sekdako Gunungsitoli perihal konsolidasi yang tidak kunjung digubris oleh Kepala Desa Loloaana Idanoi Edieli Batee, Kabag. Humas Sekdako Gunungsitoli Victor Gea, mengaku pemko tidak ingin terlalu mencampuri urusan desa.

"Kita kembalikan saja ke desa pak, itu otoritas desa. Pemko hanya sifatnya menghimbau," kata Victor Gea singkat, diujung telepon.

Menanggapi pernyataan pemko gunungsitoli diatas, sejumlah pihak menyayangkan, ada yang menyebut pihak pemko terkesan tidak faham tantanan birokrasi dan ada juga menyebut seorang Kepala Desa, sikap pemko terkesan "Tak Berdaya" alias lemah.

"Ini sangat disayangkan ya, kalau boleh jujur pemko gunungsitoli sebenarnya bisa menyurati inspektorat, sebab sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2011 tentang Kebijakan “Pengawasan” di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan “Daerah” tahun 2012," kata Ketua LSM Gerakan Rakyat Peduli Amanat Republik Indonesia (Garuda-RI) DPD Kepulauan Nias, Siswanto Laoly, di Gunungsitoli, Kamis (5/10/2017) pagi.

Dilanjutkan Siswanto Laoly, pada Point Penajaman “Pengawasan” angka 4 menetapkan perumusan “peran” dari “Inspektorat Daerah” Kabupaten/Kota yaitu melakukan :

a. “Pengawasan” terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di “daerah” kabupaten/kota (urusan wajib dan urusan pilihan) dengan menyusun dan menetapkan kebijakan “pengawasan” di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan “daerah” kabupaten/kota.
b. “Pengawasan” pelaksanaan urusan pemerintahan desa dengan ruang lingkup:

1) “Pengawasan” pada Pemerintah Desa;
2) “Pengawasan” pelaksanaan tugas pembantuan di Kabupaten/Kota; dan
3) Pemeriksaan khusus terkait dengan adanya pengaduan.

Dijelaskannya lagi, soal pernyataan pemko diatas, Lsm menilai terlalu lebai dan "Tak Berdaya". "Otoritas untuk melakukan pembayaran atau eksekusi betul itu kewenangan desa, namun jika pimpinan desan yang begitu jelas mengabaikan aturan yang ada bahkan intruksi Sekdako sendiri diabaikan oleh Kepala Desa, pemko kemudian melihat ini hal biasa dan tidak bertindak, pemko sepertinya "Tak Berdaya" tidak berdaya, ini ada apa,?," tanya Siswanto Laoly.

"Masih banyak langka lain yang mesti dilakukan oleh pemko yang lebih tegas kepada Kades. Dari dugaan pelanggaran Pewal Gunungsitoli soal pengangkatan Kadus yang mengakibatkan hak-hak orang terabaikan. Ini masih himbauan melulu, mestinya berupa surat teguran atau peringatan 1, 2 dan 3 bersama inspektorat," pesan Siswanto Laoly.

Intruksi Sekdako Gusit Tidak Digubris Kades

Sebelumnya, surat Camat Gunungsitoli Emanuel Zebua, S.Sos kepada Kepala Desa Loloanaa Idanoi bernama Edieli Batee, bernomor : 141/1272/GS-ID/2017, isi surat Sifat penting, perihal Percepatan Penyelesaian di Desa Loloanaa Idanoi, tertanggal 24 Agustus 2017. Surat camat diatas, sesuai intruksi Sekdako Gunungsitoli melalu surat bernomor : 141/7041/DPMD/K/2017, tertanggal 18 Agustus 2017.

Isi surat dari camat kepada Kades Loloanaan Idanoi untuk segera melaksanakan konsolidasi, terdapat beberapa poin, salah satunya soal penyelesaian honor 3 Kadus Desa Loloanaa Idanoi dan diberi waktu hingga tanggal 28 Agustus 2017, demikian salah satu petikan isi surat itu.

Namun hingga batas waktu yang diberikan didalam surat, bahkan hingga sampai saat ini, konsolidasi dimaksud tidak kunjung dilaksanakan oleh Kades Loloanaa Idanoi.

Pengangkatan Kadus Pasca Pilkades Tidak Prosedural
Sesuai Perwal Gunungsitoli Nomor : 37 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kota Gunungsitoli, yang memiliki tahapan dan jejang. Namun aturan itu ditabrak oleh Kades Loloanaa Idanoi dengan inisiasinya sendiri mengangkat 3 Kadus baru dengan hanya bermodalan SPT (Surat Pelaksanaan Tugas) dikeluarkan Kades, tanpa diketahui camat dan pemko.

"Sikap kesewenang-wenangan Kades Loloanaa Idanoi ini kemudian berdampak pada aktifitas kedua kubu Kadus, antara Kadus Lama yang sah dengan Kadus baru versi Kades, khususnya dalam melaksanakan tugas mereka sebagaimana biasanya seorang Kadus di Desa itu. Tak jarang untuk menghindari kececokan dilapangan, sangat beralasan pihak Kadus Lama sesekali tidak menghadiri kegiatan di Desa itu, bukan kesengajaan tidak aktif. Ini perlu dicatat," kata Siswanto Laoly lagi.

Lanjutnya, lantas realistiskan alasan Kades tidak membayarkan honor 3 Kadus lama karena tidak aktif kerja, bukankah berawal dari kesalahan prosedural pengangkatan Kadus sebelumnya mengakibatkan dualisme Kadus di Desa itu,?. Ini Akibat terlalu memaksa kehendak, akhirnya jadi dilema bagini. Membayar Honor yang sah atau honor yang cacat aturan, papar Siswanto.

"Ingat..! Hukum dinegeri ini tidak bicara abu-abu, melainkan fakta. Selama belum ada pencabutan SK Kadus lama, selama itu mereka punya hak. Terkait keatifan atau tidak, saya kira sudah saya jawab tadi diatas, sebab dan akibat," tegas Siswanto Laoly.

Sementara lanjut Siswanto, didalam surat camat kepada Kades yang menyebut Pengangkatan Kadus dengan Surat Pelaksana Tugas (SPT) tidak dibenarkan. "Hanya sebatas itu, tidak ada teguran keras. Buktinya Kadus versi Kades masih menjalankan aktifitas layaknya tugas Kadus di desa itu. Saya mau tanya yang bertanggungjawab dengan honor mereka kedepan siapa," tanya Siswanto lagi.

3 Kadus segera Gugat ke Pengadilan
Mengamati sikap pemko diatas, yang terkesai abai dalam persoalan desa, 3 Kadus yang merasa haknya diabaikan dan dirugikan atas kejadian ini, segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Gunungsitoli.

"Saya pikir kita sudah melalui berbagai tahapan baik ditingkat desa, kecamatan bahkan di Pemko pernah rapat, pihak pemko kesannya mengabaikan. Pilihan terakhir kita gugat kepengadilan. Dalam waktu dekat kita daftarkan gugatan ke PN Gusit, saat ini kita masih pengumpulan seluruh berkas untuk itu. Tentu gugatan ini tidak saja menuntut hak, juga melainkan kerugian atas kasus ini," kata Amieli Batee, 1 dari 3 Kadus lama yang dirugikan.

Sementara itu, menjawab konfirmasi Riausidik.com, Kamis (5/10/2017), Camat Gunungsitoli Asalman Lase, SE., mengaku sudah memanggil Kades Desa Loloaana Idanoi, Edieli Batee, terkait intruksi Sekdako Gunungsitoli yang belum dilaksanakan.

"Terimak kasih atas smsnya. Tentang masalah desa loloanaa. Kita dari kecamatan tetap mendorong, mengimbau dan memgingatkan agar Kades loloanaa menindaklanjuti surat dari pimpinan untuk melaksanakan konsolidasi di desa loloanaa untuk menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan ketiga Kadus di desa kita," jawab Asalman Lase, via sms.

Ditambahkannya, Hari Senin 2 Oktober 2017 yang lalu, kami telah memanggil kades loloanaa dan minta agar segera melaporkan tindak lanjut dari surat pimpinan terdahulu. "Kades berjanji segera melaporkan tindak lanjut surat tersebut. Sementara demikian bang," tutup pejabat pimpinan tingkat Kecamatan ini.

Kades: Saya Masih Sibuk
Menjawab konfirmasi media ini, soal intruksi Sekdako sekian lama belum dilaksanakan, Kades Loloanaa Idanoi Edieli Batee, mengaku masih sibuk ngurusin proyek desa. "Iya, saya masih sibuk, menangani proyek di desa. Mohon maaf," katanya singkat diujung telepon.

Menanggapi sikap Kades Loloanaa Idanoi diatas, Siswanto Laoly kembali menyebut hal itu tidak lepas dari aroma dampak Pilkades lalu.

"Ini persoalan yang tidak bisa dibantah, begitu kental dampak efek Pilkades lalu, yang mana saya dengar info, 3 Kadus itu mendukung calon lain. Tapi terlepas soal itu, Saya mengajak Kades Loloanaa Idanoi mengingatkan sambutan Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua, saat melantiknya sebagai Kades terpilih, bahwasanya Pilkades telah usai, amanat dan kewajiban Kades untuk merangkul semua elemen masyarakat menjadi tugas utama Kades, untuk membangun desa. Tidak ada kelompok, tidak ada kubu. Kades saat ini pemimpin untuk semua masyarakat," kata Siswanto Laoly, menirukan kata Walikota kala itu.

Terkait jawaban Kades masih sibuk dengan proyek, Siswanto Laoly kemudian memberikan pemahaman dan edukasi.

"Saya masih ingat ya, dulu Kades ini pernah menyampaikan, belum dibayarkannya Honor ke 3 Kadus alasannya menunggu arahan dari Pemko. Lah,,, ini malah sudah rapat diruang Sekdako yang lalu, kemudian Sekdako melayangkan surat untuk Konsolidasi, tapi Kades tidak melaksanakan. Lucu ya,?" tanya Siswanto.

Soal kesibukan, Siswanto menyebut Kades terlalu mengada-ngada. "Dengan masa waktu yang diberikan Pemko, itu alasannya mengada-ngada. Perlu saya beritahu, membangun desa tidak hanya segi infrastruktur semata. Menyelesaikan masalah diatas (red) bagian dari membangun manusia desa juga. Misal, pembangunan fisik desa banyak, tapi masyarakatnya tertindas haknya, sama tidak," cetus Siswanto Laoly.

Untuk diketahui, 3 Kadus yang sah sesuai SK dan yang haknya diabaikan yakni, Amieli Batee Kadus I, Jon Alson Mendrofa Kadus III dan Simeoni Batee Kadus IV, sampai saat ini belum menerima honor selama 6 (enam) bulan.

Sementara 3 Kadus versi Kades yang diangkat bermodalan surat SPT yakni : Imanan Batee Kadus I, Arisman Zebua Kadus III dan Kadus IV, informasi belum juga menerima honor. (Rsc/Mtnc) ***


TERKAIT