Tekab 308 Polres Lampura

Polres Lampura, Berhasil Amankan Pelaku Begal

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Lampung Utara saat amankan Pelaku Begal Antoni***
MEDIATRANSNEWS, LAMPUNG UTARA - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Lampung Utara (Lampura) bersama jajaran Reskrim Polsek Kotabumi Utara, berhasil mengungkap  kasus pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor (Curasmor) atau begal yang kerap beraksi dalam wilayah Kabupaten Lampura dan Waykanan.
 
Pelaku yang berhasil diamankan adalah
Antoni Yadi (31) warga Dusun Kampungbaru, Desa Ketapang, Kecamatan  Sungkai Selatan, Lampura. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya, sekitar pukul 00.36 WIB, Sabtu (21/10).
 
“Berdasarkan informasi dari Pihak Polres Lampura,  tersangka Antoni Yadi bersama tiga rekannya yakni Agung Wijaya(sudah tertangkap dan menjalani hukuman). Sedangkan dua lainnya berinisial MA dan MU berstatus sebagai DPO.
 
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka dengan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Revo warna hitam, mendatangi korbannya, sambil menodongkan senjata api rakitan, para tersangka meminta paksa sepeda motor milik korban jenis Yamaha Vixion BE 4060 YG dan sepeda Motor Honda Beat Warna Merah BE 3357 JA.
 
“Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka bersama rekan-rekannya sudah melakukan aksi curasmor pada delapan tempat kejadian perkara, dalam wilayah Lampung Utara dan Waykanan,” ujar Kasat Reskrim AKP Syahrial mendampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana saat dikonfirmasi awak media.

“Dengan Tindak tegas dan hukum yang berlaku.agar kiranya memberikan contoh dan efek jera terhadap para pelaku lainnya. Karena pihak kepolisian tidak akan tinggal diam..sebab masyarakat butuh keamanan dan kenyamanan”Pungkanya”(Ras-Tar)***

TERKAIT