Dalam Rapat Panitia Kerja
Dewan Agendakan Pemanggilan Paksa TPAD
Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Lampung Utara Herwan Mega, saat memberikan keterangan kepada wartawan***
MEDIATRANSNEWS, LAMPUNG UTARA - Jika kembali mangkir pada panggilan ketiga tanpa keterangan Tim Pengguna Anggaran Daerah (TPAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara dalam rapat panitia kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan mengagendakan pemanggilan paksa.
Rencana itu, menurut Ketua Panja DPRD Lampung Utara Herwan Mega, bersama anggota Panja Rico Ficyono, Yunizar, mengatakan pihak legislatif akan melakukan pemanggilan paksa kepada ekskutif untuk mengetahui aliran masuk dan keluarnya anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Hari ini mereka tidak hadir, undangan sudah kita sampaikan dan tanda terima dari protokolnya kita ada. Kita agendakan pemanggilan ketiga pada Kamis (26/10/217), jika mereka masih tidak hadir maka akan kita sampaikan kepada pimpinan," kata Herwan Mega, yang telah menunggu TPAD sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, di ruang rapat DPRD setempat, namun tidak kunjung datang, Senin (23/10/2017).
Menurut dia, yang menentukan untuk dilakukan pemanggilan paksa atau dijemput paksa oleh aparat itu setelah keputusan dikeluarkan unsur pimpinan.
"Yang jelas jika pada pemanggilan ketiga tidak hadir akan kita sampaikan kepada pimpinan, karena keputusan untuk dilakukan pemanggilan secara paksa atau tidak itu pimpinan," ujarnya, seraya mengatakan jika menurut aturan yang berlaku maka sudah semestinya itu dilakukan (panggil paksa atau jemput paksa) terkait pengguna aliran dana anggaran oleh Pemda Lampung Utara.
Sementara terkait hasil konfirmasi pihak DPRD dengan Pemda Lampung Utara atas undangan yang telah disampaikan ke Pemda itu, dia menjelaskan jika Pemda telah menerima undangan tersebut, tapi tidak ada kejelasan mengenai kehadiran pihak Pemda ke DPRD.
"Tapi yang jelas undangan itu sudah sampai ke mereka, kita ada tanda terimanya," lanut Herwan Mega. Undangan itu ditujukan kepada Bupati atau TPAD karena Pemda selaku pengguna memiliki tim yang diketuai oleh Sekda jika memang bupati tidak bisa hadir seharusnya sekda bisa menjelaskan karena dia selaku ketua TPAD Lampung Utara.
Terkait keterlambatan aliran dana untuk rekanan, dana desa hingga sertifikasi guru di Kabupaten setempat, Herwan Mega, juga menjelaskan jika sumber dana itu ada beberapa sumber seperti DAK, DAU dan Bagi hasil. "Dari sumber-sumber ini, makanya kita akan meminta kejelasan kepada TPAD.
Yang mana yang sudah masuk dan realisasinya sesuai dengan PPAS yang kita sahkan kemarin," ungkapnya. Lebih lanjut dikatakan Herwan Mega, untuk klimak keputusan baru akan diputuskan panja DPRD setempat setelah rapat yang digelar oleh pihak legislatif dengan ekskutif berlangsung, sementara untuk keputusan menggunakan interplasi atau hak angket pun kemungkinan bisa saja terjadi jika pertemuan itu telah dilakukan dan keputusan dari unsur pimpinan atas hadir tidak hadirnya TPAD Pemda Lampung Utara dalam rapat tersebut.
"Keputusan pemutusan hak interplasi atau hak angket itu akan diambil oleh pimpinan, hadir tidak hadirnya TPAD Pemda Lampung Utara setelah rapat panja disampaikan kepada pimpinan," tegasnya.(Ras-Tar)***
Rencana itu, menurut Ketua Panja DPRD Lampung Utara Herwan Mega, bersama anggota Panja Rico Ficyono, Yunizar, mengatakan pihak legislatif akan melakukan pemanggilan paksa kepada ekskutif untuk mengetahui aliran masuk dan keluarnya anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Hari ini mereka tidak hadir, undangan sudah kita sampaikan dan tanda terima dari protokolnya kita ada. Kita agendakan pemanggilan ketiga pada Kamis (26/10/217), jika mereka masih tidak hadir maka akan kita sampaikan kepada pimpinan," kata Herwan Mega, yang telah menunggu TPAD sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, di ruang rapat DPRD setempat, namun tidak kunjung datang, Senin (23/10/2017).
Menurut dia, yang menentukan untuk dilakukan pemanggilan paksa atau dijemput paksa oleh aparat itu setelah keputusan dikeluarkan unsur pimpinan.
"Yang jelas jika pada pemanggilan ketiga tidak hadir akan kita sampaikan kepada pimpinan, karena keputusan untuk dilakukan pemanggilan secara paksa atau tidak itu pimpinan," ujarnya, seraya mengatakan jika menurut aturan yang berlaku maka sudah semestinya itu dilakukan (panggil paksa atau jemput paksa) terkait pengguna aliran dana anggaran oleh Pemda Lampung Utara.
Sementara terkait hasil konfirmasi pihak DPRD dengan Pemda Lampung Utara atas undangan yang telah disampaikan ke Pemda itu, dia menjelaskan jika Pemda telah menerima undangan tersebut, tapi tidak ada kejelasan mengenai kehadiran pihak Pemda ke DPRD.
"Tapi yang jelas undangan itu sudah sampai ke mereka, kita ada tanda terimanya," lanut Herwan Mega. Undangan itu ditujukan kepada Bupati atau TPAD karena Pemda selaku pengguna memiliki tim yang diketuai oleh Sekda jika memang bupati tidak bisa hadir seharusnya sekda bisa menjelaskan karena dia selaku ketua TPAD Lampung Utara.
Terkait keterlambatan aliran dana untuk rekanan, dana desa hingga sertifikasi guru di Kabupaten setempat, Herwan Mega, juga menjelaskan jika sumber dana itu ada beberapa sumber seperti DAK, DAU dan Bagi hasil. "Dari sumber-sumber ini, makanya kita akan meminta kejelasan kepada TPAD.
Yang mana yang sudah masuk dan realisasinya sesuai dengan PPAS yang kita sahkan kemarin," ungkapnya. Lebih lanjut dikatakan Herwan Mega, untuk klimak keputusan baru akan diputuskan panja DPRD setempat setelah rapat yang digelar oleh pihak legislatif dengan ekskutif berlangsung, sementara untuk keputusan menggunakan interplasi atau hak angket pun kemungkinan bisa saja terjadi jika pertemuan itu telah dilakukan dan keputusan dari unsur pimpinan atas hadir tidak hadirnya TPAD Pemda Lampung Utara dalam rapat tersebut.
"Keputusan pemutusan hak interplasi atau hak angket itu akan diambil oleh pimpinan, hadir tidak hadirnya TPAD Pemda Lampung Utara setelah rapat panja disampaikan kepada pimpinan," tegasnya.(Ras-Tar)***
TERKAIT



Tulis Komentar