Lagi-lagi Oknum PNS
Polisi Ringkus Oknum PNS Pengguna Sabu
Oknum PNS Tertangkap Anggota Mapolsek Kotabumi Utara saat sedang Mengkonsumsi sabu Selasa (24/10/201****
MEDIATRANSNEWS, LAMPUNG UTARA - Ruslan (53) serang pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu instani Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan tinggal di Jalan Punai Indah, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan ditangkap anggota Unit Reskrim dan Polsek Kotabumi Utara karena dduga sebagai pengguna narkotika.
Pria paruh baya ini ditangkap polisi lantara sedang asik Nyabu bersama rekannya yang berhasil kabur saat dilakukan penggrebekan di kediamannya, Senin (23/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Kapolsek Kotabumi Utara AKP Poeloeng Arsa Sidanu, mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / 08 / A / X / 2017/ Polda Lpg/ Res LU / Sek Kotabumi Utara, Tangal 22 Oktober 2017.
Poeloeng menjelaskan, kronologis penangkapan Ruslan yang mana tersangka merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten setempat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat yang menyatakan bahwa di rumah tersangka terdapat warga yang sedang memakai narkoba jenis sabu sabu.
Pada saat di lakukan penggerebekan ada dua orang yang sedang mengkonsumsi sabu di dalam kamar, satu orang berhasil di amankan dan seorang lagi berhasil melarikan diri.
Jelas AKP Poeloeng Arsa Sidanu ini, Selasa (24/10/2017) Selain tersangka ungkap Poeloeng, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa, Satu paket sabu sabu, Satu buah pirex yang berisikan sabu sabu, Bong atau alat hisap sabu sabu, Korek api beserta jarum.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Kotabumi Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Rasyid)***
Pria paruh baya ini ditangkap polisi lantara sedang asik Nyabu bersama rekannya yang berhasil kabur saat dilakukan penggrebekan di kediamannya, Senin (23/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Kapolsek Kotabumi Utara AKP Poeloeng Arsa Sidanu, mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / 08 / A / X / 2017/ Polda Lpg/ Res LU / Sek Kotabumi Utara, Tangal 22 Oktober 2017.
Poeloeng menjelaskan, kronologis penangkapan Ruslan yang mana tersangka merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten setempat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat yang menyatakan bahwa di rumah tersangka terdapat warga yang sedang memakai narkoba jenis sabu sabu.
Pada saat di lakukan penggerebekan ada dua orang yang sedang mengkonsumsi sabu di dalam kamar, satu orang berhasil di amankan dan seorang lagi berhasil melarikan diri.
Jelas AKP Poeloeng Arsa Sidanu ini, Selasa (24/10/2017) Selain tersangka ungkap Poeloeng, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa, Satu paket sabu sabu, Satu buah pirex yang berisikan sabu sabu, Bong atau alat hisap sabu sabu, Korek api beserta jarum.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Kotabumi Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Rasyid)***
TERKAIT



Tulis Komentar