Perampasan Kendaraan

Hidayatullah Langgar Pasal 365 Dan 363 KUHPidana

Ayat (21) tersangka pelaku perampasan kendaraan bermotor dan pelaku pencurian di dua TKP lainnya saat diamankan polisi***
MEDIATRANSNEWS, LAMPUNG UTARA - Ayat (21) tersangka pelaku perampasan kendaraan bermotor berhasil ditangkap Team Resmob Satreskrim Polres Lampung Utara di OKU Timur, Sumatera Selatan. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Syahrial, mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana,SIK mengatakan penangkapan terhadap tersangka oleh team resmob Polres Lampung Utara, Senin (20/11/2014) sekira pukul 22.30 WIB.

"Penangkapan dilakukan terhadap HT (21) alias Ayat ini oleh tim resmob di Pasar Inpres Martapura Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatra Selatan, semalam," kata AKP Syahrial, Selasa (21/11/2017).

Setelah tersangka berhasil diamankan dan dilakukan pengembangan selian melakukan aksi perampasan kendaraan bermotor tersangka juga mengakubtelah melakukan aksi pencurian di dua TKP di wilayah Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara. "Modus pelaku hadang dan todong korbannya dengan menggunakan benda menyerupai senjata api, lalu mengambil sepeda motor korbannya jenis yamaha Vixion tahun 2014, dan membawa kabur motor korban ke Martapura OKU Timur, Sumsel," jelas Kasat Reskrim.

Ditambahkannya, peristiwa itu dilakukan tersangka di TKP permebunan kopi, di Desa Cahya Negeri, Dusun Talang Budi, Kecamatan Abung Barat. Peristiwa tersebut menimpa korbannya Calvin Rosadi (37) warga Dsun Cabang Empat, Desa Cahya Negeri, Abung Barat.

Atas peristiwa itu korban melapor ke polisi dengan LP/163/VIII/2017/Polda LPG/Res LU/Spk Sek Ab. Barat. dan atas laporan di Polsek Sungkai Selatan dengan LP/72/IV/2017/Polda 8Lampung/Res LU/Sek Kai Sel, Tanggal 03 April 2017.

"Berdasarkan pengakuan pelaku dia telah melakukan aksi pencurian di dua TKP berbeda di wilayah Sungkai Barat. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Syahrial. Dua TKP yang pernah menjadi sasaran aksi kejahatan pelaku tersebut masing-masing dengan TKP KUHPidana Pasal 363 di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Sungkai Barat dengan Kerugian korbannya 1 ekor Burung Kacer. 1 ekor Burung Murai dan 1 Pucuk Senapan Angin. Kemudian pada TKP Curat juga Pelanggaran KUHPidana Pasal 363 juga di Desa Sinar Harapan, Sungkai Barat dengan Kerugian 1 Buah Laptop Merk Acer. 3 Buah Hp dengan merk Samsung 1 bh, advan 1 bh dan nokia X2, 1 buah. "Kronologis penangkapan terhadap pelaku yang berhasil di tangkap di Pasar Inpres Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku Sedangkan Identitas pelaku : Hidayatullah als Ayat Bin Yanto, 21 th, Islam, Swasta, Desa Cahaya Mas Kec. Sungkai Barat Kab. LU. telah melakukan saksi serupa sebanyak 2 TKP kasus Curat di wilayah Sungkai," pungkasnya. (Muhtar)***

TERKAIT