Tambahan Penghasilan Bagi PNS Dan CPNS
PNS Dan CPNS Di Wilayah Kabupaten Nias Dapatkan Tambahan Penghasilan Pada Anggaran TA.2018
Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoly MM, saat sosialisasi tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS di wilayah Kabupaten nias***
MEDIATRANSNEWS, NIAS - Seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Calon Pegawai Negeri Sipil di wilayah Kabupaten Nias akan mendapatkan tambahan penghasilan pada TA.2018
Hal ini ditururkan oleh Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli, MM saat pertemuan sosialisasi tentang Peraturan Bupati Nias Nomor 35 Tahun 2017 tentang tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) TA. 2018 serta penyampaian laporan akhir tahun 2017 yang dilaksanakan di Gedung Aula Kantor Bupati. Senin (15/01) kemarin
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Nias, Drs. Desmon A. Zebua dalam laporannya menyampaikan jika kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada PNS dan CPNS
"kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh PNS dan CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias terkait dengan ketetapan Peraturan Bupati Nias Nomor 35 Tahun 2017 tentang tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS tahun anggaran 2018, dan percepatan laporan akhir tahun 2017 DHI, laporan LKPJ, LPPD, LKPD, dan laporan kinerja sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan" jelas Desmon
Bupati Nias, Drs, Sokhiatulo Laoli MM dalam arahannya mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan pada tahun ini karena adanya penambahan besaran tambahan penghasilan bagi PNS Dan CPNS di wilayah Kabupaten Nias yang sudah tiga tahun tidak ada kenaikan, sehingga dengan naiknya tambahan penghasilan ini maka diikuti dengan pengaturan peraturan Bupati yang semakin tegas dan wajib dilaksanakan oleh masing-masing PNS dan CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias", tutur Bupati.
Lebih lanjut Bupati Nias juga mengucapkan terimakasih kepada pengelola akhir tahun 2017. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan Laporan Kinerja (LAKIP) atas informasinya, semoga perangkat daerah yang masih belum melaporkan laporan dimaksud agar segera disampaikan sebelum tenggang waktu yang telah ditetapkan" tutup Bupati. (UN/Mtn)***
Hal ini ditururkan oleh Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli, MM saat pertemuan sosialisasi tentang Peraturan Bupati Nias Nomor 35 Tahun 2017 tentang tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) TA. 2018 serta penyampaian laporan akhir tahun 2017 yang dilaksanakan di Gedung Aula Kantor Bupati. Senin (15/01) kemarin
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Nias, Drs. Desmon A. Zebua dalam laporannya menyampaikan jika kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada PNS dan CPNS
"kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh PNS dan CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias terkait dengan ketetapan Peraturan Bupati Nias Nomor 35 Tahun 2017 tentang tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS tahun anggaran 2018, dan percepatan laporan akhir tahun 2017 DHI, laporan LKPJ, LPPD, LKPD, dan laporan kinerja sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan" jelas Desmon
Bupati Nias, Drs, Sokhiatulo Laoli MM dalam arahannya mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan pada tahun ini karena adanya penambahan besaran tambahan penghasilan bagi PNS Dan CPNS di wilayah Kabupaten Nias yang sudah tiga tahun tidak ada kenaikan, sehingga dengan naiknya tambahan penghasilan ini maka diikuti dengan pengaturan peraturan Bupati yang semakin tegas dan wajib dilaksanakan oleh masing-masing PNS dan CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias", tutur Bupati.
Lebih lanjut Bupati Nias juga mengucapkan terimakasih kepada pengelola akhir tahun 2017. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan Laporan Kinerja (LAKIP) atas informasinya, semoga perangkat daerah yang masih belum melaporkan laporan dimaksud agar segera disampaikan sebelum tenggang waktu yang telah ditetapkan" tutup Bupati. (UN/Mtn)***
TERKAIT



Tulis Komentar