Tambahan Penghasilan Bagi PNS Dan CPNS

PNS Dan CPNS Di Wilayah Kabupaten Nias Dapatkan Tambahan Penghasilan Pada Anggaran TA.2018

Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoly MM, saat sosialisasi tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS di wilayah Kabupaten nias***
MEDIATRANSNEWS, NIAS - Seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Calon Pegawai Negeri Sipil di wilayah Kabupaten Nias akan  mendapatkan tambahan penghasilan pada TA.2018

Hal ini ditururkan oleh Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli, MM  saat  pertemuan sosialisasi tentang  Peraturan Bupati Nias Nomor 35 Tahun 2017 tentang  tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) TA. 2018 serta penyampaian laporan akhir tahun 2017 yang dilaksanakan di Gedung Aula Kantor Bupati. Senin (15/01) kemarin

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Nias, Drs. Desmon A. Zebua dalam laporannya menyampaikan jika kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada PNS dan CPNS

"kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman  kepada seluruh PNS dan CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias terkait dengan  ketetapan  Peraturan Bupati Nias Nomor 35 Tahun 2017 tentang tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS tahun anggaran 2018, dan percepatan laporan akhir tahun 2017 DHI, laporan LKPJ, LPPD, LKPD, dan laporan kinerja sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan" jelas Desmon

Bupati Nias, Drs, Sokhiatulo Laoli MM dalam arahannya mengatakan bahwa  pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan pada tahun ini karena adanya penambahan besaran tambahan penghasilan bagi PNS Dan CPNS di wilayah Kabupaten Nias  yang sudah tiga tahun tidak ada kenaikan, sehingga dengan naiknya tambahan penghasilan ini maka diikuti dengan pengaturan peraturan Bupati yang semakin tegas dan wajib dilaksanakan oleh masing-masing PNS dan CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias", tutur Bupati.

Lebih lanjut Bupati Nias juga  mengucapkan terimakasih kepada pengelola akhir tahun 2017. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan Laporan Kinerja (LAKIP) atas informasinya, semoga perangkat daerah yang masih belum melaporkan laporan dimaksud agar segera disampaikan sebelum tenggang waktu yang telah ditetapkan" tutup Bupati. (UN/Mtn)***
TERKAIT