Salurkan Bantuan Non Tunai
Pemerintah Kabupaten Nias Salurkan Bantuan Sosial Kepada Lansia Terlantar
Bupati Nias saat menyerahkan bantuan sosial Non Tunai kepada lansia terlantar yang di terima oleh wali penerima***
MEDIATRANSNEWS, NIAS - Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM menyalurkan bantuan sosial berupa Non tunai sebesar 300.000 perbulan kepada 100 orang lanjut usia ( Lansia terlantar ) di wilayah Kabupaten Nias, batuan tersebut diterima oleh masing masing perwakilan penerima manfaat yang berasal dari 10 Kecamatan di wilayah Kabupaten Nias, acara tersebut dilaksanakan di kantor Dinas Sosial Kabupaten Nias di Hiliweto Kecamatan Gido, Jumat (19/1)
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias, Tonafati Zebua, ST dalam laporannya menyampaikan bahwa ada 100 orang lanjut usia terlantar di wilayah kabupaten Nias menerima bantuan dari Pemerintah
"Kegiatan hari ini untuk menyalurkan bantuan sosial non tunai bagi 100 orang lanjut usia terlantar di wilayah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2017, bertujuan merupakan salah satu program peningkatan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan pemerintah Kabupaten Nias bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi,,
Lebih lanjut Tonafati menjelaskan kriteria- kreteria yang tergolong penerima bantuan sosial tersebut bagi lanjut usia terlantar antara lain :
1)Telah berusia 60 tahun keatas
2)Mengalami keterlantaran dan tidak ada yang mengurus
3) Termasuk kategori miskin dan tidak memiliki kemampuan baik fisik maupun ekonomi
4) Tidak mendapatkan pensiun; Tidak memiliki aset; Tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak, tutur Kadis
Ditambahkannya dalam perjelasannya bahwa Jumlah bantuan sosial yang diberikan kepada lanjut usia terlantar sebesar Rp. 300.000/bulan atau Rp. 3.600.000/tahun untuk setiap orang. Bantuan tersebut diserahkan secara non tunai kepada masing masing penerima manfaat/wali yang hadir hari ini, jelas Kadis
Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli,MM dalam arahannya menyatakan bahwa sebagaimana diamanatkan UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2004 tentang pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia terlantar dan merupakan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia serta memerlukan perhatian dan kerjasama dari elemen pemerintah, masyarakat dan keluarga
Lanjutnya Bupati memjelaskan bahwa Jumlah lanjut usia diwilayah Kabupaten Nias mengalami peningkatan setiap tahunnya, akhir -akhir ini dari tahun 2014 sampai 2017 mengalami peningkat dengan persentase di atas 10% setiap tahun. Pada tahun 2017 jumlah lanjut usia berjumlah 1.513 orang. Sedangkan pada tahun 2016 berjumlah 1.364 orang
Ini berarti jumlah lanjut usia pada tahun 2017 mengalami peningkatan 11% dari tahun sebelumnya. Kondisi ini di pengaruhi oleh faktor yang semakin meningkatnya kualitas dan standar pelayanan kesehatan di Kabupaten Nias yang berdampak pada tingginya usia harapan hidup.
Melihat kondisi di atas pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan pemberian bantuan sosial ini, di sesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah yang tersedia. Namun demikian pemerintah daerah terus berkomitmen untuk terus mendukung program peningkatan kesejahteraan sosial bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Nias, termasuk bagi para lanjut usia terlantar" tutur Bupati Nias mengakhiri
Mewakili penerima manfaat, Eka Zai menyampaikan ucapan terimakasih Kepada Pemrintah Daerah Kabupaten Nias,lebih-lebih kepada Bupati Nias, Kepala Dinas Sosial dan seluruh perangkat daerah Kabupaten Nias yang sudah peduli kepada masyarakatnya yang lanjut usia terlantar" ucapnya. (Aro Ndraha/Mtn)***
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias, Tonafati Zebua, ST dalam laporannya menyampaikan bahwa ada 100 orang lanjut usia terlantar di wilayah kabupaten Nias menerima bantuan dari Pemerintah
"Kegiatan hari ini untuk menyalurkan bantuan sosial non tunai bagi 100 orang lanjut usia terlantar di wilayah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2017, bertujuan merupakan salah satu program peningkatan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan pemerintah Kabupaten Nias bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi,,
Lebih lanjut Tonafati menjelaskan kriteria- kreteria yang tergolong penerima bantuan sosial tersebut bagi lanjut usia terlantar antara lain :
1)Telah berusia 60 tahun keatas
2)Mengalami keterlantaran dan tidak ada yang mengurus
3) Termasuk kategori miskin dan tidak memiliki kemampuan baik fisik maupun ekonomi
4) Tidak mendapatkan pensiun; Tidak memiliki aset; Tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak, tutur Kadis
Ditambahkannya dalam perjelasannya bahwa Jumlah bantuan sosial yang diberikan kepada lanjut usia terlantar sebesar Rp. 300.000/bulan atau Rp. 3.600.000/tahun untuk setiap orang. Bantuan tersebut diserahkan secara non tunai kepada masing masing penerima manfaat/wali yang hadir hari ini, jelas Kadis
Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli,MM dalam arahannya menyatakan bahwa sebagaimana diamanatkan UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2004 tentang pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia terlantar dan merupakan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia serta memerlukan perhatian dan kerjasama dari elemen pemerintah, masyarakat dan keluarga
Lanjutnya Bupati memjelaskan bahwa Jumlah lanjut usia diwilayah Kabupaten Nias mengalami peningkatan setiap tahunnya, akhir -akhir ini dari tahun 2014 sampai 2017 mengalami peningkat dengan persentase di atas 10% setiap tahun. Pada tahun 2017 jumlah lanjut usia berjumlah 1.513 orang. Sedangkan pada tahun 2016 berjumlah 1.364 orang
Ini berarti jumlah lanjut usia pada tahun 2017 mengalami peningkatan 11% dari tahun sebelumnya. Kondisi ini di pengaruhi oleh faktor yang semakin meningkatnya kualitas dan standar pelayanan kesehatan di Kabupaten Nias yang berdampak pada tingginya usia harapan hidup.
Melihat kondisi di atas pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan pemberian bantuan sosial ini, di sesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah yang tersedia. Namun demikian pemerintah daerah terus berkomitmen untuk terus mendukung program peningkatan kesejahteraan sosial bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Nias, termasuk bagi para lanjut usia terlantar" tutur Bupati Nias mengakhiri
Mewakili penerima manfaat, Eka Zai menyampaikan ucapan terimakasih Kepada Pemrintah Daerah Kabupaten Nias,lebih-lebih kepada Bupati Nias, Kepala Dinas Sosial dan seluruh perangkat daerah Kabupaten Nias yang sudah peduli kepada masyarakatnya yang lanjut usia terlantar" ucapnya. (Aro Ndraha/Mtn)***
TERKAIT
Tulis Komentar