Uji Publik Tentang Penataan Dapil

KPU Kabupaten Nias Laksanakan Uji Publik Tentang Penataan Dapil Di Wilayah Kabupaten Nias

KPU Kabupaten Nias Saat Laksanakan Uji Publik Tentang  Penataan  Dapil di Wilayah Kabupaten Nias***
MEDIATRANSNEWS, NIAS - Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD )   Kabupaten Nias melaksanakan uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Nias  pada pemilu tahun 2019, acara ini laksanakan di  tempat  balai serbaguna kantor Camat Gido Kabupaten Nias. Jumat (9/2)

Ketua Panitia  Abineri Gulo  menyampaikan sambutannya bahwa acara yang di laksanakan pada hari ini adalah uji publik tentang pemekaran dapil di wilayah Kabupaten Nias yang dihadiri oleh pengurus partai politik, tokoh masyarakat, tokoh  agama, Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Nias dan  beserta narasumber

Drs.Silvester Lase narasumber pada acara tersebut menyampaikan pemaparan terkait pemekaran dapil di Kabupaten Nias, dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu  walaupun nantinya terjadi perbedaan pendapat dan hal itunsudah merupakan hal yang wajar

“Pejabat politik adalah pejabat yang bijaksana tidak terkecuali pimpinan parpol yang pada prinsipnya juga harus bijaksana yang artinya apabila dikaitkan pada penataan dapil di Kabupaten Nias, KPU RI nantinya mendengarkan usulan dari beberapa pendapat elemen masyarakat Kabupaten Nias baik pada posisi semula 3 dapil dan alangkah lebih baik 5 dapil sehingga aspirasi masyarakat lebih mudah tersampaikan,” ucap Silvester Lase.

Mewakili tokoh dari masyarakat, O’ozatulo Ndraha dan beberapa tokoh lainnya  mengatakan bahwa sangat mendukung adanya pemekaran dapil di wilayah Kabupaten Nias

Adapun prinsip penataan dapil mengacu pada kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan. (Aro/Mtnc)***
TERKAIT