Putusan MA

Pernyataan Kabiro Hukum Dan Ham Setdaprov Riau Dinilai Pembohongan Publik

Ronaldo Nainggolan SH MH saat memberikan keterangn pers terkait pernyataan Kabiro Hukum dan Ham Setdaprov Riau, Jumat (09/02/18)***
MEDIATRANSNEWS,  PEKANBARU - Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI September 2017, permasalahan tanah di Simpang Jalan Sudirman - Sam Ratulangi Pekanbaru, masih dinegosiasikan di BPN Prov. Riau. Oleh karena itu pernyataan Kàbiro Hukum dan Ham Setdaprov Riau yang yang akan melakukan eksekusi, dinilai pembohongan publik

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum ahli waris H. Ibrahim, Ronaldo SH, MH pàda coffee break & konferensi pers di Hotel Grand Elite, Jumat (09/02/18).

"Oknum pada Biro Hukum dan Ham Setdaprov Riau telah memberikan pernyataan yang menyesatkan dan cenderung mengarah ke pembohongan publik", ujarnya.

Ia menjelaskan, dàlam amar putusan MA September 2017 tak satupun ada kalimat yang menyebutkan bahwa tanah yang disengketakan tersebut milik Pemprov.

"Dalam putusan MA Sept tahun 2017 menyatakan menolak permohonan pemohon ahli waris, itu sàja. Disitu tak ada satu kalimat pun dàlam àmar putusan yàng menyebutkan milik Pemprov", ujar Ronaldo.

Dengan keputusan MA tersebut kata Ronaldo, sengketa tanah kliennya ini masih dinegosiasikan di BPN Prov Riau. Hal ini karena dokumen yang dimiliki Pemprov hanya sebatas sertifikat hak pakai tahun 1982.

"Jadi pernyataan Hukum dan Ham Riau yang mengklaim milik Pemprov, itu berlebihan dan cenderung melakukan pembohongan publik.

Lagian dari informasi yang kami peroleh, mereka (Pemprov, red) akan melakukan eksekusi dengan mengeràhkan Satpol PP. Sepengetahuan saya Satpol PP itu adalah penegak Perda, bukan mengeksekusi lahan.

Ronàldo menegaskan, bilamana terjadi hal hal yang merugikan kliennya baik dari pernyatan maupun tindakan, pihaknya selaku kuasa hukum tidak akan tinggal diam.

Ia pun memperingatkan Pemprov agar jangan sampai melakukan tindakan inskonstitusional yang dapat berakibat terjadinya konflik terbuka di masyarakat.

Sementara cucu ahli waris H. Ibrahim, Firdaus mengaku punya dokumen kepemilikan atas tanah seluas 6.900 meter persegi tersebut.

"Dokumen yang saya miliki banyak, cuma tidak semua sàya bawa. Yang jelas pengakuan Walikota Pekanbaru tahun 1951", ujarnya seraya memperlihatkan dokumen tertulis yang nyaris tak bisa terbaca lagi karena termakan usia.

Selain itu terang Firdaus, dokumen tahun 1971, 1972, tahun 1981 H. Ibrahim yang masih hidup waktu itu. Ada juga dokumen dari Komisi Yudisial, Komnas HAM, sejarah riwayat tanah, peta induk dan dokumen lainnya.

Ia pun menyesalkan pernyataan anggota DPRD Riau Suhardiman Amby di salah satu media yang terkesan tidak menggunakan hati
saat memberikan statemen terkait sengketa tanah tersebut.

Disisi lain, Firdaus yakin bahwa ada tangan mantan penguasa yang punya kepentingan diatas lahan tersebut. Terlebih karena letak tanah yang sangat strategis. (Aw/Mtnc)***
TERKAIT