Perjuangan Yang Tidak Kenal Lelah

Setelah Penetapan, Akhirnya Januari Gea Berhak Atas Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

Surat Keputusan yang tetapkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
MEDIATRANSNEWS,  PEKANBARU - Dengan Proses yang panjang hukum kasus kecelakaan kerja An. Januari Gea terus bergulir,  untuk lebih diketahui sebelumnya, Pengawas dari Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja beserta Tim Dokter dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI pernah melakukan sidak lapangan, verifikasi dan investigasi serta bertemu langsung dengan Januari Gea.

Usaha dan Perjuangan yang tidak kenal lelah atas kecelakaan kerja Sdra An. Januari Gea pekerja PT.  RIAU CIPTA MANDIRI (PT. RCM)  di tetapkan oleh Kementrian Tenaga Kerjanya dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui Surat Keputusan NOMOR : KEP. 21/NAKER-BINWASK3/II/2018 Tanggal 05 Februari 2018.

Dengan hak-haknya sebesar Rp.  71.454.939.00.-

Berdasarkan uraian penetapan kasus Januari Gea yang dihimpun oleh awak media, melalui surat penetapan.

Januari Gea berhak atas manfaat jaminan kecelakaan kerja berupa :

1. Biaya pengangkutan

2. Biaya pengobatan rawat jalan sesuai kwitansi

3. Santunan sementara tidak mampu bekerja, dan

4. Santunan cacat sebagian fungsi

Ketua DPP SBRM Herman Zai yang dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa Keputusan ini adalah keputusan akhir dari perjalanan kasus ini.

"Iya, ini putusan akhir dan inkrah para pihak wajib melaksanakannya." Jelas Nya.

Herman Zai lagi menambahkan kepada awak media Sesuai kesepakatan saat aksi,  

"Sesuai kesepakan kita saat aksi. Setelah hak dibayar maka Dia (Januari Gea) bukan pekerja lagi Karna statusnya disana adalah BHL (Buruh Harian Lepas) berdasarkan upah borongan kerja. " tutupnya. ***
TERKAIT