Tak Kunjung Ditahan

Korban Pengancaman Mengaku Was was

Kanit I Reskrim Iptu M Sibarani SH ***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Korban pengancaman Supina (36), warga Perumahan Mutiara Sialang Indah Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar mengaku hingga kini dirinya selalu was was. Pasalnya pelaku pengancaman yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan oleh Polsek Siak Hulu.

“Sebulan terakhir ini saya kurang konsen bekerja. Di rumah isteri saya selalu dihantui kekhawatiran kalau kalau Dewi kembali mengamuk. Terlebih karena tetangga kami tersebut selalu membawa pisau saat ia mengamuk”, ujar suami Supina, Maswir (40) kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (13/02/18).

Maswir menceritakan, berdasarkan perkembangan hasil penelitian laporan yang ia sampaikan ke Polsek Siak Hulu pada 12 Januari 2018, pelaku Dewi sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hanya saja hingga saat ini pelaku tak ditahan tanpa alasan yang jelas, ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan, kasus pengancaman itu  berawal ketika korban mengingatkan anak tetangganya itu agar tak mengucapkan kata kata kotor. Namun entah karena tak terima anaknya dinasehati, Dewi kemudian mengambil sebilah pisau dan langsung memburu Supina. Supina pun berhasil menyelamatkan diri.

Tak ingin kasus ini berlarut larut, Maswir pun mencoba menyelesaikan masalah kedua ibu rumah tangga ini melalui RT dan RW setempat. Meski berbagai upaya sudah dilakukan, namun sikap Dewi tetap saja tak menampakkan perobahan. Hingga pada akhirnya Maswir pun terpaksa menyelesaikan kasus ini lewat jalur hukum.

Saat hal itu dikonfirmasi, Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa SS MH melalui Kanit I Reskrim Iptu M Sibarani SH yang dihubungi via selularnya, membenarkan adanya laporan pengancaman tersebut.

“Kita sudah terima laporan korban. Pelaku sudah berstatus tersangka. SPDP nya (Surat Perintah Dimulainya Pinyidikan, red) sudah kita kirim. Tersangka diancam pasal 335 tentang pengancaman”, ujar Iptu M Sibarani.

Ia mengatakan, tak ditahannya tersangka karena yang bersangkutan mengidap penyakit lambung berdasarkan surat keterangan dokter. Namun demikian, tersangka wajib melapor ke Polsek dua kali seminggu, ucapnya.

“Ancaman hukumannya pasal 335 KUH Pidana bukan 368 KUH Pidana sebagaimana saat melapor. 368 KUH Pidana itu pemerasan”, terang Iptu M Sibarani. (Aw/Mtnc)***
TERKAIT