Gelar Pertemuan
Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM Gelar Pertemuan Koordinasi Dengan BPK Provinsi Sumut
Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM Gelar Pertemuan Koordinasi Dengan Pengawasan BPK Provinsi Sumatera***
MEDIATRANSNEWS, NIAS - Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Loli,MM gelar pertemuan koordinasi dengan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Ruang rapat lantai III Kantor Bupati Nias, Jln Pelud Binaka Km.9 Gunungsitoli
Bupati Nias; Drs. Sokhiatulo laoli, MM dalam sambutannya menyampaikan, bahwa manajemen pengawasan yang berkualitas saat ini adalah harus tercapai pemerintahan yang efektif, efesien, akuntabel dan transparan. Pemerintah Kabupaten Nias sudah 4 (empat) tahun berturut-turut dalam penataan penyusunan laporan keuangan kepada BPK Perwakilan Sumut dengan predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian).
Terkait adanya kegelisahan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yakni pada pasal 385, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh ASN di Instansi daerah kepada APIP (Aparat pengawas internal pemerintah) tutur Bupati
Diakhir katanya Sokhiatulo meminta kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan petunjuk agar tata laksana pemerintah, segala administrasi maupun pengaplikasianya, utamanya pengelolaan keuangan daerah dan aset menjadi lebih baik dan menghasilkan prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara; Sihar Panjaitan, Ak, MM, CFrA, QIA bersama rombongan, Bupati Nias, Wakil Bupati Nias serta undangan lainnya. (UN/Mtnc)***
Bupati Nias; Drs. Sokhiatulo laoli, MM dalam sambutannya menyampaikan, bahwa manajemen pengawasan yang berkualitas saat ini adalah harus tercapai pemerintahan yang efektif, efesien, akuntabel dan transparan. Pemerintah Kabupaten Nias sudah 4 (empat) tahun berturut-turut dalam penataan penyusunan laporan keuangan kepada BPK Perwakilan Sumut dengan predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian).
Terkait adanya kegelisahan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yakni pada pasal 385, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh ASN di Instansi daerah kepada APIP (Aparat pengawas internal pemerintah) tutur Bupati
Diakhir katanya Sokhiatulo meminta kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan petunjuk agar tata laksana pemerintah, segala administrasi maupun pengaplikasianya, utamanya pengelolaan keuangan daerah dan aset menjadi lebih baik dan menghasilkan prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara; Sihar Panjaitan, Ak, MM, CFrA, QIA bersama rombongan, Bupati Nias, Wakil Bupati Nias serta undangan lainnya. (UN/Mtnc)***
TERKAIT



Tulis Komentar