Rapat Tim Pelaksanaan

Optimalisasi Percepatan & Peningkatan PAD

Saat Rapat Tim Pelaksanaan Optimalisasi Percepatan & Peningkatan PAD***

KAMPAR - Rapat Tim Pelaksanaan Optimalisasi Percepatan Dan Peningkatan PAD Kabupaten Kampar Terhadap Dunia Usaha Dan Masyarakat Tahun 2018. Sekda Kampar yang mewaki Bupati Kampar dalam Rapat itu, menkan kepada Tim untuk segera melakukan percepatan PAD sesuai Aturan.

Demikian penegasan ini dikatakan Seketaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.S.i yang mewakili Bupati Kampar pada rapat Tim Pelaksanaan Optimalisasi Percepatan Dan Peningkatan PAD Kabupaten Kampar Terhadap Dunia Usaha Dan Masyarakat Tahun 2018 dilantai III Kompleks Perkantoran Bupati Kampar, Jumat (13/4/2018)

Dalam harapannya Sekda Kampar mengatakan. Tim ini bekerja atas azas hidup orang banyak, karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) sangat dibutuhkan Pemerintah disaat APBD Kabupaten Kampar sangat minim, dengan adanya tambahan dari Pendapatan asli daerah, mampu menambah kekurangan anggaran kita. dalam menyokong laju pertumbuhan pembangunan. Segera bekerja “jemput bola” untuk menambah pemasukan dari PAD untuk menunjang Pembangunan.

Selain itu kata Yusri dalam rapatnya menekankan untuk senantiasa melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi diwilayah Kabupaten Kampar untuk menunaikan kewajiban berupa pajak, retribusi tetapi tidak memelanggar aturan yang telah ditetapkan. Lakukan pendekatan secara persuasif kepada pelaku usaha agar mereka melaksanakan kewajiban kepada Pemerintah.

Ditambahkan Sekdakab Kampar untuk tim PAD Lakukan perpanjangan waktu 3 tim TAPD, serta Lakukan pemanggilan hasil yang telah didapat oleh tim TAPD kepada perusahaan-perusahaan serta pelaku usaha untuk dilakukan sosialisasi kewajiban terhadap Pemerintah dan lalukan tera ulang terhadap peron, timbangan agar sesuai dengan standarisasi.

Tim Pelaksanaan Optimalisasi Percepatan Dan Peningkatan PAD Kabupaten Kampar Terhadap Dunia Usaha dan Masyarakat Tahun 2018 dibawah naungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dibagi dalam zona/wilayah tim 1 kecamatan tapung kecamatan tapung hulu, kecamatan tapung hilir, H. AIDIL sebagai Koordinator/Satpol PP, sedangkan untuk zona/Wilayah Tim 2 Kecamatan Tambang dan Kecamatan Siak Hulu, untuk Wilayah 3 kecamatan Kecamatan yakni Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Gunung Sahilan, Kampar Kiri Tengah, Kampar Kiri Hilir dan Perhentian Raja dan sebagai koordinator Elfauzan/Satpol PP dan Zona/Wilayah 3 Jonnedi/Satpol PP.

Dari hasil monitoring yang telah dilakukan oleh Tim sesuai dengan tanggal yang telah direncanakan, didapat permasalahan Dari sektor kebun dan pabrik ditemukan beberapa PKS yang tidak tertib membayar pajak, seperti genset, air bawah tanah dan reklame dan Dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adanya beberapa ruko yang telah dibangun tidak sesuai dengan ketentuan Perda No. 16 Tahun 2007 dan Perbup No. 54 Tahun 2013 serta Dari sektor usaha perorangan ditemukan ketidaksesuaian ukuran reklame yang terpasang dengan permohonan izin yang dilaporkan.

Kesimpulan Dan Saran Perlunya dilakukan sosialisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar terkait kewajiban Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah kepada perusahaan dan masyarakat, Perlunya penindakan hukum oleh Pemerintah Daerah terhadap badan usaha atau perorangan yang tidak mematuhi aturan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar.

Hadir dalam rapat tersebut diantaranya Kepala Badan pendapatan Daerah Ali Sabri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Cokroaminoto, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ir. Bustan, Kepala Dinas PUBM Afdal S.T, MT serta seluruh Tim PAD. (Kominfo/Mtnc)***


TERKAIT