Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 30 Mei 2023
INDEX BERITA

Wabup Bengkalis Minta Pengukuhan Banjar Dongkrak Pembangunan Negeri Junjungan
Kasmarni: CJH Dituntut Untuk Selalu Menjaga Kesehatan Dan Stamina
Daging Ilegal Asal India Dimusnahkan Di TPA Bengkalis
LSM Resmi Laporkan Dirkrimsus Polda Riau Ke Kadiv Propam RI, Terkait DPO IR
Kasmarni Bupati Bengkalis Terima Anugerah Award Dari PWI Riau 2023
Modus Penipu Catut Nama Fanny Anggraini, Putri Bupati Bengkalis
PJ Walikota Pekanbaru Resmikan Rumah Hewan Terlantar
Kadiskominfotik Rohil Minta Iconplus Gesa Material
Wabup Rohil Hadiri Milad Dan Wisuda YP Islam Almuhsinin Rimba Melintang
Maksimalkan DDS, Pemdes Berancah Bangun Duiker
Bagus Santoso: Dengan Hadirnya Media Dapat Memberikan Edukasi Penting
Pra Pendaftaran PPDB Online SMA Dan SMK Riau Resmi Dibuka
Gubri Minta Firdaus Lanjutkan Program Kerja Kamsol
Muhammad Firdaus, SE., MM Dan Dr. H. Kamsol, MM Lakukan Pisah Sambut
Bupati Rohil Sampaikan Amanat Menteri Kominfo Di Harkitnas
Polres Bengkalis Kolaborasi Bersama Insan Pers Dan Pererat Silaturahim
IR Sudah DPO Kurang Lebih 2 Tahun, Masih Berkeliaran Bahkan Tetap Beraktifitas Bisnis Illegal loggin
Muflihun Kembali Diamanahkan Sebagai Pj Walikota Pekanbaru
Kepenghuluan Tanjung Medan Rohil Dapat Bantuan 400 Juta Dari Kementerian Desa PDTT
Halal Bihalal Relawan Ganjar Dan PDI-Perjuangan DPD Prov Riau
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bersama POM TNI Razia Beberapa THM
Polres Bengkalis Tidak Hentinya Melakukan Pencegahan Dan Penanganan Karhutla
Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Satu Tahun Kedepan
Polda Riau Kembali Sambangi Salah Satu Panti Asuhan Dan Beri Santunan
Kapolda Riau Bersama Menkopolhukam RI Melaksanakan Olahraga Pagi Beserta Rombongan
DPRD Siak Kab
LKPJ Kepala Daerah
LKPj Salah Satu Kewajiban Kepala Daerah Yang Harus Di Sampakian kepada DPRD

Kamis, 26/04/2018 - 06:48:37 WIB
LKPj Salah Satu Kewajiban Kepala Daerah Yang Harus Di Sampakian kepada DPRD***
 
TERKAIT:
   
 
SIAK - LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kepala Daerah salah satu kewajiban Pemerintah Daerah untuk di sampaikan kepada DPRD setiap tahunnya. Laporan ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah Dearah yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran.

Baca Juga: Pemerintah Harus Jujur Soal Data Naker Asing
Baca Juga: RSUD Siak Menuju Akreditasi Snars

Plt Bupati Siak H Alfedri saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggujawaban (LKPJ) Bupati Siak tahun 2017, yang di sampaikan pada rapat paripurna DPRD Siak, Senin (23/04//2018) di hadapan para anggota dewan mengatakan, penyampaian LKPj ini sedikit terlambat, namun sebelumnya Pemkab Siak sudah menyampaikan laporan LKPj secara tertulis kepada DPRD Siak pada tanggal 28 Maret 2018 lalu.

“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Siak tahun 2017 yang saya sampaikan ini, merupakan pertanyaan, tanggapan, maupun saran yang menurut saya kesemuannya itu adalah dalam rangka perbaikan kearah yang lebih baik, dalam menjalankan roda pemerintah dan pembangunan Kabupaten Siak di masa yang akan datang,” jelasanya.

Terkait pertanyaan yang disampaiakan oleh Miduk Gurning dari Fraksi Partan Golongan Karya yang menanyakan, faktor penyebab angka kemiskinan di Kabupaten Siak meningkat. Penyebabnya adalah adanya pengurangan tenaga kerja di PT. Indah Kiat Pulp & Paper.

Kemudian adanya keterlambatan penyaluran beras miskin (Raskin) dari Pemerintah Provinsi akibat dari keterlambatan penyaluran beras miskin dari pemerintah pusat, Kemudian di tambah masih lesunya bisnis perminyakan, sehingga buruh yang lama belum dapat kembali bekerjas seperti sediakala.

Kemudian Miduk Gurning juga menanyakan upaya Pemkab Siak dalam penagihan pajak terutama pajak penerangan jalan dari beberapa Prusahaan yang ada di Kabupaten Siak, yang jumlahnya terbilang lumayan besar.

“Untuk tunggakan pajak penerangan jalan (PPJ) Non PLN dari PT. Ivomas Tunggal tahun 2016 dan tahun 2017 telah selesai di lunasi pada bulan maret dan april 2018. Sedangkan untuk tunggakan kurang bayar tambahan PPJ Non PLN dari PT Indah Kiat Pulp & Paper saat ini kita telah membuat kesepakatan penyelesaian tunggakan dengan cara di angsur, sesuai surat permohonan angsuran yang di ajukan oleh PT. Indah Kiat kepada Pemkab Siak,” terang Alfedri.

Alfedri juga menjawab pertanyaan dari Paramananda Pakpahan dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya yang menanyakan realisasi keuangan pada kegiatan Bantuan Oprasioanl Kesehatan (BOK). Pertanyaan ini sudah di jawabnya pada saat menjawab pertanyaan Miduk Gurning, namun peningkatan Survelians dan Epidemilogi serta penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Agggaran ini kita pergunakan untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa kasus DBD yang menurut temuan pada tahun 2016 terdapat 502 kasus, namun pada tahun 2017 kasus DBD berkurang menjadi 115 kasus. Sehingga alokasi dana tidak harus kita gunakan seluruhnya karena ada penurunan jumlah kasus yang tentu sesuia dengan kebutuhan di lapangan,” terang Alfedri.

Tambah nya lagi, Sedangkan untuk penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) UPTD Puskesmas Minas, Kandis, Siak dan Kecamatan lainnya. Kegiatan ini bersumber dari APBD yang manfaatnya 60% untuk jasa pelayanan 40% sedangkan untuk penunjang program pembelian obatbahan habis pakai dan penunjang kegiatan. Terkait penyediaan daana untuk penunjang Program sebesar 40% ini sudah dianggarakan pada APBD, sehingga menjadi sisi anggaran yang dpat di gunakan untuk tahun anggaran selanjutnya.

Sementara itu Ketua DPRD Siak Indra Gunawan saat memimpin rapat mengatakan, Laporan Keterangan Pertanggujawaban (LKPJ) Kepala Daerah merupakan instrument di dalam ketatanegaraan pemerintah kita dan ini juga di amanatkan dalam undang undang bahwa DPRD dapat menilai dan mengkaji terhadap laporan yang di sampakan oleh kepala daerah setiap tahun.

“LKPj ini salah satu kewajiban kepala daerah yang harus di sampakian kepada DPRD setiap tahunnya, laporan LkPj ini dibuat dari hasil penyelenggaran urusan pemerintah daerah yang di telah berjalan selama satu tahun anggaran,” tandas Indra.  

Rapat yang di pimpin Oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, yang di damping Wakil Ketua Dewan merupakan masa sidang ke tujuh tahun 2018 yang di hadiri 22 orang anggota dewan serta di hadiri oleh pimpinan organisisi Perangkat daerah lainnya. (Hms/Fg)***


Editor: Sarah


Komentar Anda :
Redaksi | Advertorial
PEDOMAN MEDIA CYBER
Copyright 2013 - 2020 PT. Noah Mifaery Pers, All Rights Reserved