Eksekusi Terhadap Terpidana

Kejaksaan Rohil Eksekusi Mantan Penghulu Bagan Manunggal Ke Rutan Sialang Bungkuk

Kejaksaan Rohil Eksekusi  Mantan Penghulu Bagan Manunggal Ke Rutan Sialang Bungkuk***
ROHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir - Riau mengeksekusi terpidana mantan Penghulu Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rudi Bintoro ke Rutan Sialang Bungkuk.

"Sudah kita melakukan eksekusi terhadap terpidana Rudi Bintoro," Kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidsus Mohtar Arifin di dampingi Kasi Intel Farkhan Junaedi saat di temui, Selasa (15/5/2018) sore.

Mohtar menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan karena terdakwa Rudi Bintoro telah memiliki putusan tetap dan telah menyatakan menerima atas vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun 6 bulan.

Selain itu lanjutnya, selain dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan, Rudi Bintoro juga di jatuhi pidana denda sebesar Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar denda tersebut, maka terpidana akan harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.

Pengadilan Tipikor juga menghukum terpidana Rudi Bintoro untuk membayar biaya uang pengganti sebesar Rp 306 Juta lebih. pembayaran konpensasikan dari uang yang telah di setorkan sebesar Rp 31 Juta lebih serta Rp 74 Juta lebih ke kas kepenghuluan Bagan Manunggal serta uang yang telah di titipkan sebesar Rp 100 juta kepada Kejari Rohil.

Mohtar juga menyebutkan, jika terpida tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 306 Juta lebih, dalam waktu satu tahun setelah putusan, maka harta benda yang dimiliki terpidana Rudi Bintoro akan di sita oleh Kejari Rohil.

"Namun kita tetap berupaya melakukan komunikasi dengan terpidana agar mengembalikan uang pengganti tersebut, kita lebih mengejar pengembalian," Pungkasnya. (Spt/Mtnc)***
TERKAIT