Satu Tertangkap Yang Satu Meloloskan Diri
Jajaran Polsek Bts Ulu Ciduk AC Pebobol Warung Milik AM
Pelaku AC Bersama Barang Bukti***
SUMSEL (MUSI RAWAS) - Jajaran Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas Sumatera Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial AC (20) karena tertangkap tangan melakukan perkara Pencurian dengan pemberatan melanggar rumusan Pasal 363 KUHPidana dengan No.LP: LP/B-07/V/2018/SUMSEL/RES.MURA/SEK.Bts Ulu tanggal 22 Mei 2018
Pelaku yang merupakan warga desa Kelurahan bangun jaya Kecamatan BTS Ulu ini beraksi melakukan Pencurian di warung manisan milik Ahmad Maryon(40) yang juga warga Kelurahan Bangun Jaya bersama rekannya DM
Kronologis penangkapan dan kejadian tindak pidana pencurian saat di jelaskan Kapolres Musi Rawas AKBP.Bayu Dewantoro, Kejadian pada selasa tgl 22 mei 2018 sekitar jam 03.00 wib di dalam warung manisan AHMAD MARYON.
Dimananya telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh 2 (dua) orang laki-laki yang masing-masing bernama sdr AC dan sdr DM dengan cara pelaku AC masuk ke dalam warung tersebut dengan merusak/mencongkel pentiliasi angin yang terbuat dari papan.
Setelah masuk pelaku mengambil barang-barang yang ada didalam warung tersebut dan memasukkan hasil curian nya kedalam karung yang berwarna putih sedangkan pelaku DM menunggu di luar warung.
Sekira 03.30 wib saat pemilik warung sdr Ahmad Maryon mencurigai ada orang yang melakukan pencurian di warung milik nya pada saat korban membuka pintu roling warung tersebut korban mendapati pelaku berada di dalam warung milik nya lalu korban langsung menelpon Kanit Reskrim Polsek Bts Ulu IPDA ARZUAN kemudian Kanit Res beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sdr AC namun 1(satu) pelaku lain nya yang bernama DM berhasil melarikan diri
Dalam penangkapan tersebut Polisi menemukan barang bukti berupa,
1 (satu) buah linggis warna hitam panjang 30 cm
1 (satu) kayu balok panjang sekira 20 cm
Dan di dapati di dalam satu buah karung, 7 tujuh pak rokok merk Sampoerna, 38 bks Rokok merk MLD, 2 pak rokok Merk MAGNUM, 7 bks Rokok Merk clasmild, 3 pak rokok merk Surya dan 5 pak rokok Merk LA BOLD.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 4.194.000,- (empat juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh pihak aparat.Jelas Kapolres (Hasbullah/Rilis)***
TERKAIT



Tulis Komentar