Tambah Wawasan Para Petani

DKPTPH Pelalawan Gelar Pelatihan Mutu Dan Keamanan Pangan

DKPTPH Pelalawan Gelar Pelatihan Mutu Dan Keamanan Pangan***
PELALAWAN - Dalam rangka untuk peningkatan mutu dan keamanan pangan serta mendukung pemasaran hasil pertanian di Kabupaten Pelalawan, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DKPTPH) Kabupaten Pelalawan menggelar pertemuan pelatihan mutu dan keamanan pangan, Rabu (11/7) di Hotel Grand Pangkalan Kerinci.

Pelatihan tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DKPTPH) Kabupaten Pelalawan Ir Syahfalefi MSi. Pelatihan ini dihadiri sebanyak 21 orang peserta kelompok tani yang berasal dari Kecamatan Ukui.
       
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DKPTPH) Kabupaten Pelalawan Ir Syahfalefi MSi menagatakan, pelatihan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menjamin tersedianya pangan segar yang aman untuk dikonsumsi masyarakat, sayuran segar banyak dikonsumsi pelaku hidup sehat.  

Dalam mengonsumsi sayuran segar, kini banyak orang memilih sayuran berlabel organik dengan anggapan lebih bersih dan sehat. Namun itu belum tentu, untuk itulah DKPTPH Kabupaten Pelalawan pentingnya mengadakan pelatihan mutu dengan menghadirkan nara sumber Kasi Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Riau Yeni Mahyuddin SP.
         
"Ya, betapa pentingnya kegiatan pelatihan ini diikuti oleh petani kelompok tani dan pengusaha sayur atau buah, sebagai suatu bentuk usaha dalam rangka meningkatkan wawasan, kreativitaa, motivasi,  profesional dan kinerjanya dalam melaksanakan kegiatan keamanan pangan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang pangan Nomor 7 Tahun 1996 dan sekarang telah diganti menjadi Undang-Undang pangan Nomor 18 Tahun 2012. 

Pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap masalah keamanan pangan terutama produsen skala rumah tangga masih minim. Salah satu residu yang paling mungkin menempel pada sayuran ada pestisida. Bahan kimia ini digunakan petani untuk mencegah hama saat sayuran ditanam yang saat ini petani lakukan," ujarnya.
        
Dilanjutkan Ir Syahfalefi, pentingnya penanganan keamanan juga dituangkan dalam Permentan No 65/Permrntan/OT.140/12/2010 tentang standar pelayanan mininal bidang ketahanan pangan provinsi, kabupaten dan kota. 

Penangan keamanan pangan merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh provinsi, kabupaten dan kota untuk memberikan perlindungan hak atas pangan kepada seluruh masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
          
"Dalam UU pangan yang baru, keamanan pangan telah memasukan aspek keamanan pangan Rokhani, serta diatur secara lebih mendetail dan peran pemerintah dalam penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan pangan, pembinaan serta pengawasan yang lebih dipertegas. 

Selanjutnya pengawasan keamanan pangan untuk pangan olahan dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintah dibidang pengawasan obat dan makanan," sebutnya.
         
Ir Syahfalefi menambahkan, kebijakan penangana keamanan pangan diarahkan untuk menjamin tersedia pangan segar yang aman untuk dikonsumsi agar masyarakat terhindar dari abahta, baik karena cemaran kimia maupun mikroba.
           
"Sampai saat ini belum banyak masyarakat yang menyadari keamanan pangan, termasuk pangan segar. Hal ini disebabkan masyarakat baik produsen (terutama produsen berskala rumah tangga) maupun konsumen belum memiliki pengetahuan dan pemahanan yang cukup, sehingga masalah  keamanan pangan belum menjadi prioritas dalam mengembangkan atau memilih pangan untuk dikonsumsi," pungkasnya. (Mcr/Mtnc)***
TERKAIT