Copot Jabatan
Agung Akan Copot Jabatan Pengguna Randis Tidak Terawat
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara saat menggelar Apel Kendaraan Dinas Roda Empat. Yang dilaksanakan di halaman parkir Stadion Sukung Kotabumi***
LAMPUNG UTARA - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar Apel Kendaraan Dinas Roda Empat. Yang dilaksanakan di halaman parkir Stadion Sukung Kotabumi. Selasa (31/7/2018).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara dan dihadiri oleh seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Lampung Utara.
Pelaksana tugas, Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Utara, Desyadi dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan apel kendaraan dinas ini berdasarkan PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerahdan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Dikatakan Desyadi, dari dasar hukum tersebut ditindaklanjuti dengan surat Bupati Lampura nomor 900/646/35-LU/V/2018 perihal apel kendaraan dinas roda empat yang dilaksanakan pada Juli 2018 kendaraan milik Pemkab Lampung Utara.
“Tujuan dilaksanakan apel kendaraan ini untuk memantau penggunaan, perawatan dan kelengkapan administrasi asset kendaraan roda empat yang digunakan oleh OPD di Lampung Utara,†kata Desyadi.
Lebih lanjut, Desyadi mengatakan, bahwa pelaksanaan apel kendaraan ini dibagi menjadi dua tahap yakni, pada hari pertama dilaksanakan pada hari ini (Selasa.Red) yang diikuti oleh 15 OPD dengan jumlah kendaraan 104 unit. Dihari kedua lanjut dia Rabu (01/8/2018) apel randis ini akan diikuti oleh 17 OPD dan 23 Kecamatan se-Lampung Utara dengan jumlah kendaraan 230 unit.
“Dihari pertama ini hanya ada 69 unit,†terang dia.
Sementara itu Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara meradang ketika melihat pelaksanaan apel kendaraan dinas banyak randis yang ditak hadir. Dimana seharusnya dihari pertama ini ada 104 kendaraan dinas roda empat yang mengikuti apel.
“ Ada 17 mobil yang tanpa keterangan, dan ini akan ditindakl;anjuti oleh Sat. Pol. PP dan Inspektorat untuk mengambil langkah kongrit,†kata Agung usai melaksanakan apel.
Dikatakan Agung, dirinya meminta kepada seluruh OPD yang menggunakan kendaraan dinas agar dapat mempertanggung jawabkan kegunaan kendaraan dinas yakni untuk turun langsung melayani masyarakat kabupaten Lampung Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara dan dihadiri oleh seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Lampung Utara.
Pelaksana tugas, Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Utara, Desyadi dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan apel kendaraan dinas ini berdasarkan PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerahdan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Dikatakan Desyadi, dari dasar hukum tersebut ditindaklanjuti dengan surat Bupati Lampura nomor 900/646/35-LU/V/2018 perihal apel kendaraan dinas roda empat yang dilaksanakan pada Juli 2018 kendaraan milik Pemkab Lampung Utara.
“Tujuan dilaksanakan apel kendaraan ini untuk memantau penggunaan, perawatan dan kelengkapan administrasi asset kendaraan roda empat yang digunakan oleh OPD di Lampung Utara,†kata Desyadi.
Lebih lanjut, Desyadi mengatakan, bahwa pelaksanaan apel kendaraan ini dibagi menjadi dua tahap yakni, pada hari pertama dilaksanakan pada hari ini (Selasa.Red) yang diikuti oleh 15 OPD dengan jumlah kendaraan 104 unit. Dihari kedua lanjut dia Rabu (01/8/2018) apel randis ini akan diikuti oleh 17 OPD dan 23 Kecamatan se-Lampung Utara dengan jumlah kendaraan 230 unit.
“Dihari pertama ini hanya ada 69 unit,†terang dia.
Sementara itu Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara meradang ketika melihat pelaksanaan apel kendaraan dinas banyak randis yang ditak hadir. Dimana seharusnya dihari pertama ini ada 104 kendaraan dinas roda empat yang mengikuti apel.
“ Ada 17 mobil yang tanpa keterangan, dan ini akan ditindakl;anjuti oleh Sat. Pol. PP dan Inspektorat untuk mengambil langkah kongrit,†kata Agung usai melaksanakan apel.
Dikatakan Agung, dirinya meminta kepada seluruh OPD yang menggunakan kendaraan dinas agar dapat mempertanggung jawabkan kegunaan kendaraan dinas yakni untuk turun langsung melayani masyarakat kabupaten Lampung Utara.
“Kegunaan mobil rakyat yang sudah difasilitasi oleh rakyat kegunaannya bekerja untuk rakyat,†tegasnya.
Dirinya menegaskan, berdasarkan hasil penilaian apel kendaraan ini yang nantinya akan dilaksankan oleh Inspektorat, Pol PP dan Asisten jika terdapat kendaraan yang terlihar tidak dirawat maka mobil tersebut akan ditarik.
“Boleh diambil lagi, dengan perjanjian menandatangani fakta integritas siap merawat, memperbaiki jika tidak dilaksanakan maka siap akan dicopot dari jabatannya,†tegasnya lagi.
Dijelaksan, hasil penilaian dari pelaksaan apel kendaraan dinas ini, dirinya banyak menemui adanya kendaraan yang mati pajak dan kendaraan yang sudah berumur tua yang dinilai sudah tidak layak dipakai untuk urusan dinas.
“ Yang mati pajak ada, mobil yang tua kalo memang sudah tidak layak lagi saya perintahkan kepala BPKAD segera lakukan lelang dari pada anggaran pemeliharaan kita membengkak,†pungkasnya.(Rasyid)***
TERKAIT



Tulis Komentar