Program DD Tahun 2017
Program DD Tahun 2017 Di Duga Tidak Sesuai Spack
Penanggulangan Sumber Daya Air Bersih Guna Kepentingan Masyarakat yang dikucurkan pemerintah Melalui Anggaran APBN Tahun 2017***
LAMPURA - Program Pemerintah Pusat Untuk Penanggulangan Sumber Daya Air Bersih Guna Kepentingan Masyarakat yang dikucurkan pemerintah Melalui Anggaran APBN Tahun 2017 yang disalurkan kepemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahana Desa (DPMPD) Kabupaten Lampung Utara, yang di cairkan melalui Desa masing-masing berdasarkan Pengajuan kepala desa,tentunya program tersebut sangat menyentuh masyarakat.
Namun sangat disayangkan Program Tersebut Terlaksana Tidak Sesuai dengan Spack,Seharusnya Sebagai Penyelenggara Kegiatan Yaitu Kepala Desa Mampu melaksanakan Programnya Dengan Baik, Sehingga Diterima dengan senang hati oleh masyarakat Setempat.
Namun sangat disayangkan Program Tersebut Terlaksana Tidak Sesuai dengan Spack,Seharusnya Sebagai Penyelenggara Kegiatan Yaitu Kepala Desa Mampu melaksanakan Programnya Dengan Baik, Sehingga Diterima dengan senang hati oleh masyarakat Setempat.
Tapi sangat di sayangkan Program Dana Desa Tahun 2017 Menimbulkan Dampak Negatif,Seperti Yang Terjadi Di Desa Kotabumi Tengan Barat,Menurut Warga Setempat Yang Namanya Enggan disebutkan Bahwa Pada Tahun 2017 ada program Pembuatan Sumur Bor Sebanyak 8 Unit. Dengan Nilai Anggaran 35,900.000 Per unit.
Yang dilaksanakan Oleh PJ Kades Kotabumi Tengan Barat Bapak Sahdan.Kegiatan tersebut diperuntukan untuk pembangunan 8 Unit sumur bor yang terletak dibeberapa titik.
Namun sangat disayangkan pembangunan sumur bor tersebut saat ini jadi keluhan masyarakat. Pasalnya Ketika Cuaca Panas/Kemarau salah satu Sumur Bor yang terletak di Dusun 1 Kotabumi Tengah Barat Dekat Masjid Nurul Iman Mengalami Kekeringan, pas kami bongkar dan angkat hanya menggunakan 7 batang Piva, sedangkan Piva hanya 4 meter/batang x 7 = 28 Meter. Jadi kedalaman Piva Sumur Bor Di Dusun Kami Hanya 28 Meter, Apakah Ini Sesuai dengan Rab nya,Cetus warga.â€Terangnyaâ€.
TIM IWO Konfirmasi Dengan Camat Kotabumi Nujum Masya., SE., MM diruangannya Selasa (28-08-2018) Camat Kotabumi mengatakan Benar pada tahun 2017 PJ Kades Kotabumi Tengah Barat adalah pak Sahdan, ia menjabat selama 1 tahun kalau hanya 7 batang Piva wajar aja kekeringan.
Tapi mereka bekerja sesuai dengan RAB, apakah RAB mereka 7 batang/Unit Sumur Bor, untuk lebih jelas temui Pak Sahdan, dia selaku Kasi Pembangunan di kecamatan Kotabumi, tapi Tunggu Dulu sebentar Dia Lagi Monitoring Kedesa-desa â€Pungkasnya†.
ada hari yang sama selang beberapa saat TIM IWO konfirmasi dengan Sahdan mantan PJ Kades Kotabumi Tengah Diruangannya Selasa (28-08-2018) Barat Sahdan yang sekarang menjabat Kasi Pembangunan kecamatan kotabumi,kabupaten Lampung Utara.
Sahdan Mengakui Bahwa pada Tahun 2017 ia mempunyai kegiatan 8 Unit Sumur Bor yang terletak di beberapa Dusun dan masalah pakai Piva 7 Batang Saya gak tau karena saya serahkan sama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Jumriadi. Termasuk Apsip APBDES Tahun 2017 saya gak ada lagi,karena sudah satu Tahun jadi saya gak inget lagi RAB nya.Jika itu bermasalah nanti saya akan Hubungi Pihak Sumur Bor Untuk Memperbaiakinya†Jelas Sahdan Mantan PJ Kadesâ€
Menurut Pemantaun TIM IWO Kabupaten Lampung Utara Terkait Pembangunan 8 Unit Sumur Bor di Desa kotabumi Tengah Barat Kecamatan Kotabumi Lampung Utara yang Dikerjakan asal jadi,karena salah satu Sumur Bor Hanya Menggunakan 7 Batang Piva saja, sedangkan biasanya sekitar 14-Atau 15 Batang Piva/Unit.
Dengan Demikian Pembangunan Sumur Bor Desa Kota Bumi Tengah Barat yang Menggunakan Angggaran Dana Desa Tahun 2017 Di Duga Jadi ajang Korupsi. Tim Iwo akan mengawal Pemberitaan Tersebut Hingga Tuntas,Kepada Penegak Hukum Lampung Utara agar kiranya dapat bertindak tegas, sebagai contoh yang baik dalam pelaksanaan kegiatan apapun yang dananya bersumber dari APBN/APBD.
Ada panduan Juklak dan Juknisnya Bahkan Telah Terencana Oleh Konsultan Sebelum Pelaksanaan berjalan,Sebagai Media yang mempunyai Hak Sosial Kontrol Serta menayangkan pemberitaannya secara Publik, Terkait Kebenarannya Menjadi Hak Yang Berwenang (Rs-iwo)***
TERKAIT



Tulis Komentar