Lanjutan Laporan Wartawan SIB

Kasat Reskrim AKP A Tarigan : ASN Akan Segera di Panggil

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP.A.Tarigan***
NISEL - Lanjutan laporan Wartawan Media harian Sinar Indonesia Baru (SIB) Hasan Hia atas pengancaman pada dirinya yang di lakukan salah seorang oknum ASN MH beberapa waktu lalu di Polres Nias Selatan.

Media ini dan pelapor menanyakan lanjutan laporan tersebut Selasa,13/11/2018 di ruang kerja Kasat Reskrim Nias Selatan.

Akan di panggil oknum ASN MH sebagai saksi dalam pengaduan Wartawan harian SIB pada hari jumat depan.Bila saksi terbukti melakukan kejahatan melakukan pengancaman kepada wartawan akan di tindak kata Kasat Reskrim AKP.A.Tarigan.

Kasat Reskrim AKP.A.Tarigan mengatakan biar petugas memeriksa oknum MH dulu,bila terbukti melakukan pengancaman akan di lanjutkan ke Pengadilan
dan akan di berlakukan kepada oknum ASN,UU Pers No.40 Tahun 1999.

Perbuatan melawan hukum dan menghalang halangi tugas jurnalistik apalagi melakukan pengancaman,hukum akan di tegakkan agar menjadi efek jera kepada oknum lainnya kata "Tarigan"(Haris)***
TERKAIT