Diduga Kurang Paham Penempatan Pasal

Polres Nias Membingungkan Pelapor Dalam Penempatan Pasal

Pelapor***
NIAS - Polres Nias membingungkan dalam penanganan kasus atas kasus Dermawan Gea yang melapor ke Polres Nias pada hari jum'at tanggal 16/11/2018 pukul 24.40 wib bahwa telah terjadi perkelahian pengeroyokan secara fisik terhadap orang lain atau penganiayaan, sesuai dengan isi surat STPL yang diterima pelapor, Nias 13/12/18.

Nah yang menjadi pertanyaan pihak keluarga pelapor, Kenapa Tidak dicantumkan  sesuai pasal pelanggaran yang tercantum dalam undang-undang tindak pidana pasal 170 KUHP nya.

Hal ini sangat membingungkan pihak keluarga  Dermawan gea atas STPL yang mereka terima dari polres Nias.

Menurut Yusman Gea juga keluarga pelapor, seharusnya pihak polres Nias mencantumkan undang - undang tindak pidana pasal 170  KUHP, yang disangkakan kepada pihak terlapor dalam surat STPL. Kata Gea.

Apakan bukan seharusnya pihak kepolisian republik indonesia mematuhi aturan polri, yang seharusnya bentuk  surat STPL (Surat Tanda Penerima Laporan) itu sama seperti didaerah lainnya atau memang ada perbedaan...? tapi saya rasa dan setahu saya sama, atau ada aturan dalam aturan....? jelas Gea.

Dalam persoalan ini, kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH. ketika dikonfirmasi mediatransnwes.com melalui kasat Reskrim AKP, J Tarigan lewat Washap(WA) mengatakan  Bahwa STPL adalah produk SPKT pada saat terima laporan katanya. (Rls WA/YG)***
TERKAIT