Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Bawaslu Ajak Semua Eleman Berperan Serta Sukseskan Pemilu 2019

Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Bawaslu Ajak Semua Eleman Berperan Serta Sukseskan Pemilu 2019***

BAGANSIAPIAPI - Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif  pemilu 2019, Kamis-(23/12/2018) di Grand Hotel Jalan Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi.

Sosialisasi pengawasan pemilu kali ini Bawaslu Rokan Hilir melibatkan para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, para  ormas dan organisasi Pers di Rokan Hilir diantaranya, Persatuan Wartawan Indonrsia (PWI), Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI), Lembaga  Adat Melayu (LAM) Rohil, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rohil, LSM Tikor, LSM Komprehensif, LSM Bono Rokan, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), KNPI Rohil, Pemuda Pancasila (PP), Ikatan Pemuda Karya (IPK) Rohil, Ikatan Pemuda Muhammadiyah (IPM) Rohil, Karang Taruna Rohil, PEKAT IB Rohil, GP ANSOR Rohil, Al Washliyah Rohil, Nahlatul Ulama, ICMI Rohil, Genpi Rohil, Kahmi Rohil,

Kegiatan sosialisasi di selenggarakan Bawaslu Rohil bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat agar turut melakukan pengawasan pada penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI dan pemilihan Presiden dan wakil Presiden (Pilpres) tahun 2019 di Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir ketua Bawaslu Rokan Hilir (Rohil), Syahruri SHI, bersama seluruh anggota komisioner Bawaslu, Jaka Abdilah, Bimantara Adi Sucipta SH, Zubaidah dan Fahrurrozi, sekaligus sebagai narasumber.

Dalam acara itu, Anggota Komisioner Bawaslu Rohil secara bergantian menyampaikan memaparnya tentang pelaksanaan pemilu dan tata cara pengawasan pemilu  kepada seluruh peserta yang hadir, serta mendorong masyarakat agar aktif melakukan pengawasan selama proses pemilu berlangsung.

"Kami Bawaslu sangat membutuhkan masukan dari masyarakat agar pelaksanaan Pemilu 2019 berlangsung lugas bebas dan rahasia," kata ketua Bawaslu Rohil, Syahruri.

Sementara itu, Bima Adi Sucipta SH selaku koordinator divisi penindakan pelanggaran bawaslu Rokan Hilir juga menyampaikan materi tentang dasar hukum dan undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Komisioner Bawaslu lainnya, Zubaidah, juga mengatakan tidak lengkap rasanya jika tidak ada laporan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu.

 "Pemilu tanpa pengawasan akan menciptakan ruang kecurangan, seperti ruang politik uang dan lain-lain yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu," sebutnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong seluruh organisasi masyarakat agar dapat ikut
berpartisipasi dalam pengawasan pemilihan umum 2019.

Jaka Abdillah, juga mengajak seluruh masyarakat dan penggiat media khususnya pers agar menjadi agen informasi, agar peserta Pemilu tidak berbuat curang seperti politik uang.

Sosialisasi yang dirumahi oleh Bawaslu tersebut banyak dihujani interupsi dari para peserta sosialisasi terkait pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu. Kendati sudah ada laporan dari masyarakat, namun menurutnya pelaku pelanggaran kerap lolos dari jerat hukum, cetusnya. (Spt)***
TERKAIT